Rabu, 29 Juni 2016

Model Pengembangan Standar Profesi


         Standar profesi ACM dan IEEE ACM (Association for Computing Machinery) ACM merupakan singkatan dari Association for Computing Machinery (Asosiasi untuk Permesinan Komputer). ACM adalah sebuah serikat ilmiah dan pendidikan computer pertama di dunia yang didirikan pada tahun 1947. Anggota ACM sekitar 78.000 terdiri dari para profesional dan para pelajar yang tertarik akan komputer. Dia bermarkas besar di Kota New York. ACM diatur menjadi 170 bagian(“chapter”) lokal dan 34 grup minat khusus (special interest group, SIG), di mana mereka melakukan kebanyakan kegiatan mereka. Banyak dari SIG, seperti SIGGRAPH, SIGPLAN dan SIGCOMM, mensponsori konferensi teratur yang menjadi terkenal sebagai acara utama untuk memperkenalkan inovasi baru dalam bidang tertentu. SIG juga menerbitkan sejumlah jurnal khusus, majalan, dan surat berita. ACM juga mensponsori acara yang berhubungan dengan ilmu komputer seperti ACM International Collegiate Programming Contest (ICPC) yang mendunia, dan telah mensponsori beberapa acara lainnya, seperti pertandingan catur antara Garry Kasparov dan komputer IBM Deep Blue.

IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) IEEE adalah organisasi internasional, beranggotakan para insinyur, dengan tujuan untuk mengembangan teknologi untuk meningkatkan harkat kemanusiaan. Sebelumnya IEEE memiliki kepanjangan yang dalam Indonesia berarti Institut Insinyur Listrik dan Elektronik (Institute of Electrical and Electronics Engineers). Namun kini kepanjangan itu tak lagi digunakan, sehingga organisasi ini memiliki nama resmi IEEE saja. IEEE adalah sebuah organisasi profesi nirlaba yang terdiri dari banyak ahli di bidang teknik yang mempromosikan pengembangan standar-standar dan bertindak sebagai pihak yang mempercepat teknologi-teknologi baru dalam semua aspek dalam industri dan rekayasa (engineering), yang mencakup telekomunikasi, jaringan komputer, kelistrikan, antariksa, dan elektronika. IEEE memiliki lebih dari 300.000 anggota individual yang tersebar dalam lebih dari 150 negara. Aktivitasnya mencakup beberapa panitia pembuat standar, publikasi terhadap standar-standar teknik, serta mengadakan konferensi.

IEEE standard association memiliki beberapa program yaitu Industry Connections program, Corporate Program International Program, GET Program, Arc Flash, dan NESC. Setiap tahun, IEEE-SA melakukan lebih dari 200 suara standar, suatu proses dimana standar yang diusulkan pada saat memilih untuk keandalan teknis dan kesehatan. Pada tahun 2005, IEEE telah dekat dengan 900 standar aktif, dengan 500 standar dalam pengembangan. Salah satu yang lebih penting adalah IEEE 802 LAN / MAN kelompok standar, dengan standar jaringan komputer digunakan secara luas untuk keduanya (kabel ethernet) dan jaringan nirkabel (IEEE 802.11). Proses pembangunan IEEE standar dapat dipecah melalui tujuh langkah dasar yaitu: Mengamankan Sponsor, Meminta Otorisasi Proyek, Perakitan Kelompok Kerja, Penyusunan Standard, Pemungutan suara, Review Komite, Final Vote. 

IEEE Indonesia Section berada pada IEEE Region 10 (Asia-Pasifik). Ketua IEEE Indonesia Section tahun 2009-2010 adalah Arnold Ph Djiwatampu. Saat ini IEEE Indonesia Section memiliki beberapa chapter, yaitu: Chapter Masyarakat Komunikasi (Communications Society Chapter) Chapter Masyarakat Sistem dan Sirkuit (Circuits and Systems Society Chapter) Chapter Teknologi Bidang Kesehatan dan Biologi (Engineering in Medicine and Biology Chapter) Chapter Gabungan untuk Masyarakat Pendidikan, Masyarakat Peralatan Elektron, Masyarakat Elektronik Listrik, dan Masyarakat Pemroses Sinyal (Join Chapter of Education Society, Electron Devices Society, Power Electronics Society, Signal Processing Society) Chapter Gabungan MTT/AP-S (Joint chapter MTT/AP-S) Sesuai dengan komitmen mereka untuk kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan masyarakat, insinyur perangkat lunak harus mematuhi Delapan Prinsip berikut:

UMUM – Software insinyur harus bertindak secara konsisten dengan kepentingan publik.  

KLIEN dan MAJIKAN – Software insinyur harus bertindak dengan cara yang adalah kepentingan terbaik klien mereka dan majikan yang konsisten dengan kepentingan publik.

PRODUK – Software insinyur harus memastikan bahwa produk dan modifikasi yang terkait dengan memenuhi standar profesional tertinggi mungkin.

PENGHAKIMAN – Software insinyur harus mempertahankan integritas dan kemandirian dalam penilaian professional mereka.

MANAJEMEN – Rekayasa Perangkat Lunak manajer dan pemimpin harus berlangganan dan mempromosikan pendekatan etis kepada manajemen pengembangan perangkat lunak dan pemeliharaan.

PROFESI – Software insinyur harus memajukan integritas dan reputasi profesi yang konsisten dengan kepentingan publik.

KOLEGA – Software engineer harus bersikap adil dan mendukung rekan-rekan mereka.

DIRI – Software insinyur harus berpartisipasi dalam belajar seumur hidup tentang praktek profesi mereka dan akan mempromosikan pendekatan etis untuk praktek profesi. 

Sumber :
http://berceritadenganblog.blogspot.co.id/2015/06/model-pengembangan-standar-profesi.html http://zahidb.blogspot.co.id/2015/04/model-pengembangan-standar-profesi-it.html
http://fadlinazionale.blogspot.co.id/2015/11/makalah-etika-profesi-model.html

Minggu, 13 Maret 2016

Peraturan dan Regulasi 1

Cyber Law

          Cyber law adalah seperangkat aturan hukum tertulis yang berlaku di dunia maya. Cyber law ini dibuat oleh negara untuk menjamin warga negaranya karena dianggap aktivitas di dunia maya ini telah merugikan dan telah menyentuh kehidupan yang sebenarnya (riil). Mungkin bila kita melihat bila di dunia maya ini telah ada suatu kebiasaan-kebiasaan yang mengikat ‘masyarakatnya’, dan para Netizens (warga negara dunia maya) telah mengikuti aturan tersebut dan saling menghormati satu sama lain. Mungkin tidak perlu sampai ada cyber law, karena dianggap telah terjadi suatu masyarakat yang ideal dimana tidak perlu adanya ‘paksaan’ hukum dan penjamin hukum.
Dilihat dari ruang lingkupnya, Cyber Law meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan subyek hukum yang memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai "online" dan seterusnya sampai saat memasuki dunia maya. Oleh karena itu dalam pembahasan Cyber Law, kita tidak dapat lepas dari aspek yang menyangkut isu prosedural, seperti jurisdiksi, pembuktian, penyidikan, kontrak/transaksi elektronik dan tanda tangan digital/elektronik, pornografi, pencurian melalui internet, perlindungan konsumen, pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharian manusia, seperti e-commerce, e-government, e-tax, e learning, e-health, dan sebagainya.


          Dengan demikian maka ruang lingkup Cyber Law sangat luas, tidak hanya semata-mata mencakup aturan yang mengatur tentang kegiatan bisnis yang melibatkan konsumen (consumers), manufaktur (manufactures), service providers dan pedagang perantara (intermediaries) dengan menggunakan Internet (e-commerce). Dalam konteks demikian kiranya perlu dipikirkan tentang rezim hukum baru terhadap kegiatan di dunia maya.
Jadi Cyber Law adalah kebutuhan kita bersama. Cyber Law akan menyelamatkan kepentingan nasional, pebisnis internet, para akademisi dan masyarakat secara umum, sehingga keberadaannya harus kita dukung.


1.    Cyber Law Negara Indonesia

 
     Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Karena sifatnya yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement (e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya. 


Namun ternyata dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke dalam rancangan “cyberlaw” Indonesia. Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime) penyalahgunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan, masalah HAKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di Indonesia sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan. Nama dari RUU ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik, dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang.

2.     Cyber Law Negara Malaysia


     Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. 


Berikut pada adalah Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 yang mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri. The Malaysia Komunikasi dan Undang-Undang Komisi Multimedia 1998 kemudian disahkan oleh parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.

3.     Cyber Law Negara Singapore

 
     The Electronic Transactions Act telah ada sejak 10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :


1.    Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya.
2.    Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan elektronik.
3.    Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan.
4.    Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dan lain-lain.
5.    Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik.
6.    Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.


      Di Singapore masalah tentang privasi,cyber crime, spam, muatan online, copyright, kontrak elektronik yang sudah ditetapkan. Sedangkan perlindungan konsumen dan penggunaan nama domain belum ada rancangannya tetapi online dispute resolution sudah terdapat rancangannya.


4.     Cyber Law Negara Vietnam


     Cyber crime penggunaan nama domain dan kontrak elektronik di Vietnam sudah ditetapkan oleh pemerintah Vietnam sedangkan untuk masalah perlindungan konsumen privasi, spam, muatan online, digital copyright dan online dispute resolution belum mendapat perhatian dari pemerintah sehingga belum ada rancangannya. Dinegara seperti, Vietnam hukum ini masih sangat rendah keberadaannya hal ini dapat dilihat dari hanya sedikit hukum-hukum yang mengatur masalah cyber padahal masalah seperti, spam, perlindungan konsumen, privasi, muatan online, digital copyright dan ODR sangat penting keberadaannya bagi masyarakat yang mungkin merasa dirugikan.


Computer Crime Act ( Malaysia )


           Sebuah undang-undang untuk menyediakan pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan computer di malaysia. CCA diberlakukan pada 1 juni 1997 dan dibuat atas keprihatinan pemerintah Malaysia terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan penggunaan computer dan melengkapi undang-undang yang telah ada.

Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) merupakan Cyber Law(Undang-Undang) yang digunakan untuk memberikan dan mengatur bentuk pelanggaran-pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan komputer.


Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).


Di Malaysia, sesuai akta kesepakatan tentang kejahatan komputer yang dibuat tahun 1997, proses komunikasi yang termasuk kategori Cyber Crime adalah komunikasi secara langsung ataupun tidak langsung dengan menggunakan suatu kode atau password atau sejenisnya untuk mengakses komputer yang memungkinkan penyalahgunaan komputer pada proses komunikasi terjadi.


Council of Europe Convention on Cybercrime


          Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini.
Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Council of Europe Convention on Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on Cyber Crime juga terbuka bagi bagi Negara non eropa untuk menandatangani bentu kerjasama tentang kejahatan didunia maya atau internet terutama pelanggaran hak cipta atau pembajakkan dan pencurian data.


Jadi tujuan adanya konvensi ini adalah untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat terhadap serangan cyber crime, pencarian jaringan yang cukup luas, kerjasama internasional dan penegakkan hukum internasional.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatan melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagai bukti yang sah di pengadilan.


Penyusunan materi UUITE tidak terlepas dari dua naskah akademis yang disusun oleh dua institusi pendidikan yakni Unpad dan UI. Tim Unpad ditunjuk oleh Departemen Komunikasi dan Informasi sedangkan Tim UI oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Pada penyusunannya, Tim Unpad bekerjasama dengan para pakar di ITB yang kemudian menamai naskah akademisnya dengan RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU PTI). Sedangkan Tim UI menamai naskah akademisnya dengan RUU Transaksi Elektronik.


Kedua naskah akademis tersebut pada akhirnya digabung dan disesuaikan kembali oleh Tim yang dipimpin Prof. Ahmad M Ramli SH (atas nama pemerintah), sehingga namanya menjadi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana disahkan oleh DPR.


Undang-undang ini berisikan asas dan tujuan telekomunikasi, penyidikan, penyelenggaraan telekomunikasi, sangsi administrasi dan ketentuan pidana.
Menurut undang-undang No. 36 Tahun 1999 mengenai Telekomunikasi pada pasal 38 yang berisikan “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi”. Pada undang-undang ini lebih terfokus kepada gangguan yang bersifat infrastruktur dan proses transmisi data, bukan mengenai isi content informasi. Dengan munculnya undang-undang ini membuat terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi.
Jadi UU no.36 tersebut dapat mengatur penggunaan teknologi informasi, karena dalam undang-undang tersebut berarah kepada tujuan telekomunikasi dan otomatis dapat sekaligus mengatur penggunaan informasi tersebut sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.


Dalam undang-undang ini juga tertera tentang penyelenggaraan telekomunikasi, sehingga telekomunikasi dapat diarahkan dengan baik karena adanya penyelenggaraan telekomunikasi tersebut.
Penyidikan dan sangsi administrasi dan ketentuan pidana pun tertera dala undang-undang ini, sehingga penggunaan telekomunikasi lebih terarah dan tidak menyimpang dari undang-undang yang telah ada. Sehingga menghasilkan teknologi informasi yang baik dalam masyarakat.
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.


Berdasarkan Pasal 54 ayat (1) UU ITE, UU ITE mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 21 April 2008. Hal ini sesuai dengan Pasal 50 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan PErundang-undangan bahwa peraturan perundang-undangan muali berlaku dam mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangakan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Oleh akrena itu, ketentuan pidana dalam UU ITE sudah langsung dapat dijalankan tanpa perlu menunggu Peraturan Pemerintah. Akan tetapi, jika Pasal-psal yang dirujuk oleh Pasal 45 samapi Pasal 51 tersebut memerlukan pengaturan lebih lanjut ke dalam Peraturan Pemerintah, maka Pasal-pasal tersebut menunggu adanya Peraturan Pemerinta, tidak harus emnunggu selama 2 tahun, melainkan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah. sebaliknya, jika pasal-pasal yang di rujuk Pasal 45 sampai Pasal 51 tersebut tidak memerlukan pengaturan dalam abentuk Pengaturan Pemerintah,maka tindak pidana dalam UU ITE tersebut dapat langsung dilaksanakan.


Dampak positif dan negatif dari diberlakukannya undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Banyak Pro dan Kontra terhadap diberlakukannya UU ITE, tetapi menurut saya kalau UU ITE tersebut membawa kebaikan bagi semua pihak, kenapa tidak? Pasti dari setiap perbuatan ada positif dan negatifnya, sama halnya dengan pemberlakuan UU ITE pasti ada sisi positif dan negatif.


Dampak Positif UU ITE
UU ITE baru disahkan pada tanggal 25 Maret 2008 oleh Kementerian Negara Komunikasi dan Informasi, sebenarnya rancangan ini sudah dibentuk sejak tahun 2003.
Dengan UU ITE ini, para penyedia konten akan terhindar dari pembajakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, karena sudah ada landasan hukum yang melindungi mereka. Tapi yang kita lihat saat ini, masih banyak yang melakukan pelanggaran terhadap UU ITE tersebut.
UU ITE juga untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Dengan adanya UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang.
UU ITE itu juga dapat mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan internet yang merugikan, memberikan perlindungan hukum terhadap kegiatan ekonomi misalnya transaksi dagang atau kegiatan ekonomi lainnya lewat transaksi elektronik seperti bisnis lewat internet dapat meminimalisir adanya penyalahgunaan dan penipuan.
UU ITE juga membuka peluang kepada pemerintah untuk mengadakan program pemberdayaan internet. Masih banyak daerah-daerah di Indonesia yang kurang tersentuh adanya internet.


Dampak Negatif UU ITE
Selain memiliki sisi positif UU ITE ternyata juga terdapat sisi negatifnya. yakni banyaknya orang yang terjerat pasal pada UU ITE misalnya saja contoh kasus Prita Mulyasari yang terjerat UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang diajukan oleh rumah sakit OMNI Internasional secara pidana. Sebelumnya prita Mulyasari pernah kalah dalam sidang perdatanya dan diputus bersalah kemudian menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang. Selain Prita Mulyasari juga ada Luna Maya yang harus berurusan dengan UU ITE. Kasus ini berawal dari tulisan Luna Maya dalam akun twitter yang terjerat pasal 27 ayat 3 Nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik. Tulisan di akun twitternya yang menyebutkan “infotainment derajatnya lebih hina dari pada pelacur dan pembunuh”. Sebenarnya hal itu tidak perlu untuk ditulis dalam akun Twitternya, karena hal tersebut terlalu berlebihan apalagi disertai dengan pelontaran sumpah serapah yang menghina dan merendahkan profesi para pekerja infotainment.


        Dari dua kasus tersebut sebenarnya hanya hal yang kecil dan terlalu dibesar-besarkan, sebagai warga negara yang berdemokrasi bebas untuk mengeluarkan pendapatnya atau unek-uneknya. Hanya saja penempatannya saja yang salah. Menurut analisis saya, seharusnya Prita Mulyasari menceritakan kasus atau curhatannya secara lisan kepada temannya hanya lewat telepon saja tidak perlu lewat e-mail segala, yang jadi masalahnya adalah menceritakan kasusnya via e-mail kepada temennya, jika e-mail tersebut disebarkan oleh temannya di milis. Terus di milis bisa di copy paste masukin blog, blog dibaca semua orang. Nah disitulah curhatannya yang bersifat pribadi menjadi bersifat umum, sehingga pihak yang terkait dalam surat tersebut merasa tersinggung kemudian pihak tersebut menggugat Prita. Jadi kesalahan yang sekecil apapun harus berhati-hati apalagi di dunia maya.


        Selain itu juga tindak kejahatan di dunia maya atau internet semakin marak dengan berbagai modus kejahatan. Salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data account penting. Pelakunya sering disebut hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data account-nya.


Referensi :
- http://suliwa1991-aguspryambodo.blogspot.com/2012/11/perbedaan-cyber-law-di-berbagai-negara.html
- http://rahmaekaputri.blogspot.com/2012/04/perbandingan-cyber-law-computer-crime.html
- http://abcdefghijklmnopratama.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite.html

Selasa, 02 Februari 2016

Makalah Tentang Kemiskinan Nelayan di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN
 
A.       Latar Belakang

       “ Nenek Moyangku Seorang Pelaut….”. Nyanyian itu pastinya tidak lagi asing di telinga kita. Betapa tidak, dari kecil kita sudah diajari oleh guru kita tentang dendangan lagu tersebut. Tapi apakah kita sadar, ternyata nyanyian itu tidak hanya sekedar nyanyian belaka. Pelaut sangat identik dengan orang-orang yang hidup di daerah perairan atau lebih tepatnya disebut dengan laut. Indonesia, sebuah negara maritime yang lebih dari wilayah lautnya meliputi 2/3 dari seluruh luas wilayah Negara dan memiliki kekayaan bahari yang begitu melimpah, layaknya menjadi surga setiap pelaut dan nelayan yang hidup di bumi ini. Namun apakah kenyataannya seperti itu.


Rasanya sulit untuk sekedar menjawab iya atas pertanyaan tersebut. Kenyataannya, nelayan yang mendiami pesisir lebih dari 22 persen dari seluruh penduduk Indonesia justru berada di bawah garis kemiskinan dan selama ini menjadi golongan yang paling terpinggirkan karena kebijakan dalam pembangunan yang lebih mengarah kepada daratan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2008, penduduk miskin di indonesia mencapai 34,96 juta jiwa dan 63,47 persen % di antaranya adalah masyarakat yang hidup di kawasan pesisir dan pedesaan. Di sisi lain pengelolaan dan pemanfaatan potensi sumberdaya kelautan dan pesisir selalu beriringan dengan kerusakan lingkungan dan habitat seperti terumbu karang dan hutan mangrove, dan hampir semua eksosistim pesisir Indonesia terancam kelestariannya.

Hal tersebut menimbulkan sebuah ironi yang sangat bagi kita semua karena bagaimana bisa, sebuah negeri dengan kekayaan laut yang begitu melimpah malah tidak memberikan kesejahteraan bagi para nelayan? Apa sebetulnya yang menjadi masalah? Tulisan berikut ini akan mencoba untuk menguraikan permasalahan tersebut secara lebih mendalam.

B.       Rumusan Masalah

        Bagaimanakah kondisi nelayan di Indonesia ?
        Apakah penyebab banyaknya nelayan miskin di Indonesia ?
        Bagaimana cara menanggulangi permasalahan Nelayan miskin di Indonesia ?

BAB II

PEMBAHASAN

A.       Kondisi Nelayan Indonesia
       Bank Dunia memperhitungkan bahwa 108,78 juta orang atau 49 persen dari total penduduk Indonesia dalam kondisi miskin dan rentan menjadi miskin. Kalangan tersebut hidup hanya kurang dari 2 dollar AS atau sekitar Rp. 19.000,– per hari. Badan Pusat Statistik (BPS), dengan perhitungan yang agak berbeda dari Bank dunia, mengumumkan angka kemiskinan di Indonesia ‘hanya’ sebesar 34,96 juta orang (15,42 persen). Angka tersebut diperoleh berdasarkan ukuran garis kemiskinan ditetapkan sebesar 1,55 dollar AS. Namun, terlepas dari perbedaan angka-angka tersebut, yang terpenting bagi kita adalah bukan memperdabatkan masalah banyaknya jumlah orang miskin di Indonesia, tapi bagaimana menemukan solusi untuk mengatasi masalah kemiskinan tersebut.

Dengan potensi yang demikian besar, kesejahteraan nelayan justru sangat minim dan identik dengan kemiskinan. Sebagian besar (63,47 persen) penduduk miskin di Indonesia berada di daerah pesisir dan pedesaan. Data statistik menunjukan bahwa upah riil harian yang diterima seorang buruh tani (termasuk buruh nelayan) hanya sebesar Rp. 30.449,- per hari. Jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan upah nominal harian seorang buruh bangunan biasa (tukang bukan mandor) Rp. 48.301,- per hari. Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat ada keterkaitan erat antara kemiskinan dan pengelolaan wilayah pesisir.

Tekanan terhadap sumber daya pesisir sering diperberat oleh tingginya angka kemiskinan di wilayah tersebut. Kemiskinan sering pula memicu sebuah lingkaran setan karena penduduk yang miskin sering menjadi sebab rusaknya lingkungan pesisir, namun penduduk miskin pulalah yang akan menanggung dampak dari kerusakan lingkungan. Dengan kondisi tersebut, tidak mengherankan jika praktik perikanan yang merusak masih sering terjadi di wilayah pesisir. Pendapatan mereka dari kegiatan pengeboman dan penangkapan ikan karang dengan cyanide masih jauh lebih besar dari pendapatan mereka sebagai nelayan. Dengan besarnya perbedaan pendapatan tersebut di atas, sulit untuk mengatasi masalah kerusakan ekosistem pesisir tanpa memecahkan masalah kemiskinan yang terjadi di wilayah pesisir itu sendiri.

B.       Penyebab Kemiskinan Nelayan di Indonesia

       Masalah kemiskinan nelayan merupakan masalah yang bersifat multi dimensi sehingga untuk menyelesaikannya diperlukan sebuah solusi yang menyeluruh, dan bukan solusi secara parsial. Untuk kita, terlebih dahulu harus diketahui akar masalah yang menjadi penyebab terjadinya kemiskinan nelayan.

Secara umum, kemiskinan masyarakat pesisir ditengarai disebabkan oleh tidak terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat, antara lain kebutuhan akan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, inftastruktur. Di samping itu, kurangnya kesempatan berusaha, kurangnya akses terhadap informasi, teknologi dan permodalan, budaya dan gaya hidup yang cenderung boros, menyebabkan posisi tawar masyarakat miskin semakin lemah. Pada saat yang sama, kebijakan Pemerintah selama ini kurang berpihak pada masyarakat pesisir sebagat salah satu pemangku kepentingan di wilayah pesisir.

1. Kondisi Alam

Kompleksnya permasalahan kemiskinan masyarakat nelayan terjadi disebabkan masyarakat nelayan hidup dalam suasana alam yang keras yang selalu diliputi ketidakpastian dalam menjalankan usahanya. Musim paceklik yang selalu datang tiap tahunnya dan lamanya pun tidak dapat dipastikan akan semakin membuat masyarakat nelayan terus berada dalam lingkaran setan kemiskinan setiap tahunnya.

2. Tingkat pendidikan nelayan

Nelayan yang miskin umumnya belum banyak tersentuh teknologi modern, kualitas sumber daya manusia rendah dan tingkat produktivitas hasil tangkapannya juga sangat rendah. Tingkat pendidikan nelayan berbanding lurus dengan teknologi yang dapat dihasilkan oleh para nelayan, dalam hal ini teknologi di bidang penangkapan dan pengawetan ikan. Ikan cepat mengalami proses pembusukan dibandingkan dengan bahan makanan lain disebabkan oleh bakteri dan perubahan kimiawi pada ikan. Oleh karena itu, diperlukan teknologi pengawetan ikan yang baik. Selama ini, nelayan hanya menggunakan cara yang tradisional untuk mengawetkan ikan. Hal tersebut salah satunya disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan dan pengusaaan nelayan terhadap teknologi.

3. Pola kehidupan nelayan sendiri

Streotipe semisal boros dan malas oleh berbagai pihak sering dianggap menjadi penyebab kemiskian nelayan. Padahal kultur nelayan jika dicermati justru memiliki etos kerja yang handal. Bayangkan mereka pergi subuh pulang siang, kemudian menyempatkan waktunya pada waktu senggang untuk memperbaiki jaring. Memang ada sebagian nelayan yang mempunyai kebiasaan dan budaya boros dan hal tersebut menyebabkan posisi tawar masyarakat miskin semakin lemah

4. Pemasaran hasil tangkapan

Tidak semua daerah pesisir memiliki Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Hal tersebut membuat para nelayan terpaksa untuk menjual hasil tangkapan mereka kepada tengkulak dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran.

5. Program pemerintah yang tidak memihak nelayan

Salah satunya adalah dengan adanya kenaikan BBM yang merupakan momok bagi nelayan, melihat tingginya ketergantungan mereka terutama pada jenis solar. Jika sampan bermesin ukuran 5-12 PK membutuhkan rata-rata 10 liter solar sekali melaut, maka setiap sampan akan mengelurakan biaya Rp.21.000 dalam kondisi harga normal atau di pangkalan sebesar Rp.2100. Tetapi pada umumnya nelayan membeli harga solar Rp.25.00-27.000, karena tergantung pada tingkatan agen yang bermain di lapangan. Semakin banyak agennya maka semakin panjanglah rantai pasarnya dan semakin tinggilah harga solar sampai ke tangan nelayan. Harga tersebut ‘terpaksa” dibeli, untuk bisa melanjutkan hidup dengan melaut, meskipun dengan kondisi pas-pasan.

Selain itu, proses pemangkasan kekuatan rakyat pada masa orde baru, masih terasakan dengan melemahnya kearifan-kearfian lokal. Dulu, tradisi jamu laut di Sumatera Utara masih efektif terutama dalam hal pelarangan penangkapan ikan pada musim tertentu. Biasanya setelah jamu laut, dilarang pergi melaut selama beberapa hari, dengan demikian ada waktu pemulihan sumber daya ikan . Tak heran kalau sehabis jamu laut, dipercaya ada berkah laut dengan hasil tangkapan yang banyak. Sayangnya, semuanya itu tidak lagi seutuhnya terjadi hari ini, karena jamu lautpun sudah mulai pudar, dan hanya menjadi ritus-ritus belaka. Potret kemiskinan struktural terjadi karena negara sejak lama mengabaikan potensi bahari yang kaya raya ini sehingga hanya dikuasai segelinitir orang termasuk sebagain besar oleh kapal-kapal asing.

C.       Perbedaan Pemberlakuan Hukum di Indonesia

Kemiskinan diartikan sebagai suatu keadaan di mana seseorang tidak sanggup memelihara dirinya sendiri sesuai dengan taraf kehidupan kelompok dan juga tidak mampu memanfaatkan tenaga mental, maupun fisiknya dalam kelompok tersebut. Kemiskinan tidak bisa hanya dilihat dari sudut ekonomi saja karena kemiskinan ternyata berkaitan dengan berbagai aspek, diantaranya aspek sosial budaya, bahwa persoalan kemiskinan sangat erat hubungannya dengan budaya. Dari sudut ini, kita dapat melihat bahwa budaya turut ambil bagian dalam membuat seseorang menjadi miskin.

Secara garis besar, dapat dikatakan bahwa penyebab kemiskinan setidaknya terkait dengan tiga dimensi, yaitu :

    - Dimensi Ekonomi

Kurangnya sumber daya yang dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan orang, baik secara financial ataupun segala jenis kekayaan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    - Dimensi Sosial dan Budaya

Kekurangan jaringan social dan struktur yang mendukung untuk mendapatkan kesempatan agar produktivitas seseorang meningkat.

    - Dimensi Sosial dan Politik

Rendahnya derajat akses terhadap kekuatan yang mencakup tatanan sistem social politik.

Di dunia bagian manapun, rasanya kita akan sulit menemukan ada suatu negara tanpa orang miskin. Bahwa pengelompokkan golongan berdasarkan suatu kualifikasi miskin dan kaya memang menjadi suatu fitrah dan oleh karenanya akan selalu ada dalam kehidupan manusia. Namun, akan menjadi sebuah masalah apabila kemiskinan diartikan sedemikian rupa sehingga menimbulkan perbedaan diantara para warga masyarakat secara tegas. Disinilah diperlukan peran hukum untuk menjamin adanya suatu persamaan di hadapan hukum tanpa memandang status dan derajat seseorang.

Ironisnya, lebih sering hukum berlaku yang sebaliknya. Kekayaan memberikan perlindungan hukum yang lebih aman, malah sering juga melestarikan ketidakadilan hukum antara si kaya dan si miskin.

D.       Penanggulangan Permasalahan Nelayan

       Keterpaduan penanganan kemiskinan nelayan sangat dibutuhkan sekali, tujuannya adalah untuk menghilangkan egosektor dari masing-masing pemangku kepentingan. Keterpaduan tersebut adalah sebagai berikut : pertama, keterpaduan sektor dalam tanggung jawab dan kebijakan. Keputusan penanganan kemiskinan nelayan harus diambil melalui proses koordinasi diinternal pemerintah, yang perlu digaris bawahi adalah kemiskinan nelayan tidak akan mampu ditangani oleh secara kelembagaan oleh sektor kelautan dan perikanan, mulai dari pusat sampai kedaerah. Kedua, keterpaduan keahlian dan pengetahuan, untuk merumuskan berbagai kebijakan, strategi, dan program harus didukung berbagai disiplin ilmu pengetahuan dan keahlian, tujuannya adalah agar perencanaan yang disusun betul-betul sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat nelayan. Ketiga, keterpaduan masalah dan pemecahan masalah sangat diperlukan untuk mengetahui akar permasalahan yang sesungguhnya, sehingga kebijakan yang dibuat bersifat komprehensif, dan tidak parsial.  Keempat, keterpaduan lokasi, memudahkan dalam melakukan pendampingan, penyuluhan dan pelayanan (lintas sektor), sehingga program tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efesien.

Kegagalan penanganan kemiskinan nelayan ini selama ini, disamping kurangnya keterpaduan, juga terdapatnya berbagai kelemahan dalam perencanaan. Untuk itu dalam proses perencanaan harus unsur-unsur sebagai berikut :

    Perumusan sasaran yang jelas, berupa ; hasil akhir yang diharapkan dari kegiatan yang dibuat, kelembagaan yang bertanggung jawab, serta objek dari kegiatan.

    Pengidentifikasian situasi yang ada, yaitu dengan mempertimbangkan faktor internal (kekuatan dan kelemahan) dan eksternal (peluang dan ancaman), tujuannya untuk mengetahui kondisi sesungguhnya tentang objek yang akan ditangani. Selanjutnya akan memudahkan dalam menyusun berbagai strategi yang mendukung penanganan kemiskinan nelayan.

    Penentuan tujuan harus bersifat spesifik (objek, kegiatan, dibatasi waktu dan terukur), sehingga pengentasan kemiskinan nelayan jelas siapa sasarannya dan jenis kegiatan yang akan dilakukan, dan selanjutnya berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam pencapaian tujuan dapat ditentukan dengan jelas.

    Menganalisa keadaan, pelaksanaan kegiatan harus disesuaikaan antara ketentuan yang telah ditetapkan dengan realiatas yang ada dilapangan, dan apabila terjadi permasalahan diluar dugaan, maka perlu segera dibuatkan stretegi dan tindakan baru untuk menutup jurang perbedaan.

    Pendampingan, monitoring dan evaluasi, pendampingan harus dilakukan awal kegiatan dilaksanakan, sampai paca kegiatan, sehingga akan menjadi bahan evaluasi, apakah kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

       Selanjutnya melalui konsep yang dikemukakan ini akan dapat dirumuskan berbagai strategi pengentasan kemiskinan seperti: perluasan kesempatan kerja, pemberdayaan kelembagaan masyarakat, peningkatan kapasitas kelembagaan dan SDM, perlindungan sosial, dan penataan kemitraan global.

E.       Program Pemerintah yang Memihak

       Bahwa musim paceklik akan hadir dalam setiap tahunnya. Oleh karenanya berbagai strategi adaptasi dilakukan masyarakat nelayan untuk bertahan hidup. Strategi adaptasi yang biasanya dilakukan adalah memobilisasi peran perempuan (kaum istri) dan anak-anaknya untuk mencari nafkah. Kaum perempuan biasanya terlibat penuh dalam kegiatan pranata-pranata sosial ekonomi yang mereka bentuk, seperti arisan, kegiatan pengajian berdimensi kepentingan ekonomi, simpan pinjam, dan jaringan sosial yang bisa mereka manfaatkan untuk menunjang kelangsungan hidup keluarga.

Hadirnya pranata-pranata tersebut merupakan strategi adaptasi masyarakat nelayan dalam menghadapi kesulitan hidup yang dihadapinya. Strategi adaptasi diartikan sebagai pilihan tindakan yang bersifat rasional dan efektif sesuai dengan konteks lingkungan sosial, politik, ekonomi dan ekologi, dimana penduduk miskin itu hidup. Sedangkan strategi adaptasi yang dilakukan para nelayan (kaum suami) adalah diversifikasi pekerjaan untuk memperoleh sumber penghasilan baru. Bahkan, strategi adaptasi tersebut diselingi dengan menjual barang-barang berharga yang ada dan berhutang. Namun, kedua strategi ini pun tidak mudah didapat karena berbagai faktor telah membatasi akses mereka. Dengan segala keterbatasan yang ada, masyarakat nelayan mengembangkan sistem jaringan social yang merupakan pilihan strategi adaptasi yang sangat signifikan untuk dapat mengakses sumberdaya ikan yang semakin langka.

Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah yang nyata dalam mengatasi masa pacaklik ini, salah satunya jaminan sosial. Jaminan yang dibutuhkan masyarakat nelayan tidak muluk-muluk, mereka hanya memerlukan tersedianya dana kesehatan dan dana paceklik. Sementara itu, kebijakan tersebut harus disusun oleh struktur sosial budaya lokal, baik yang berhubungan dengan masalah institusi maupun dengan sistem pembagian kerja yang berlaku dalam masyarakat nelayan. Hal ini dikarenakan, pranata-pranata sosial budaya yang ada merupakan potensi pembangunan masyarakat nelayan yang bisa dieksplorasi untuk mengatasi kemiskinan dan kesulitas ekonomi lainnya.

Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di sektor kelautan dan perikanan yang saat ini digalakkan oleh pemerintah, diharapkan bisa menurunkan angka kemiskinan nelayan di Indonesia. Melalui pengembangan kegiatan perekonomian masyarakat yang berbasis pada sumber daya lokal, baik masyarakat maupun sumber daya alamnya, para nelayan dapat mengembangkan usaha sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Dengan demikian, diharapkan dapat memberantas kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di kalangan masyarakat nelayan.

Selain itu, pemerintah juga perlu mendorong sektor perbankan untuk membuka kantor kasnya di setiap Tempat Pemasaran Ikan (TPI) yang bisa mengatasi kesulitan para bakul untuk menutup tagihannya. Termasuk fungsi perbankan disini adalah menyediakan dana yang diperlukan nelayan untuk berlayar. Sayangnya dengan kondisi kehidupan nelayan yang pas-pasan, tampaknya sangat sulit bagi perbankan untuk menjalankan fungsi tersebut tanpa adanya agunan yang memadai dari para nelayan.

Pemerintah diupayakan bisa menyediakan dana khusus sebagai jaminan kepada perbankan untuk menyalurkan dananya kepada nelayan. Kalaupun perbankan tidak mampu memenuhi peran tersebut, pemerintah bisa menempatkan dananya sebagai penyertaan modal kepada KUD-KUD pengelola TPI. Memang, nada miring tentang KUD seringkali kita dengar sehingga pemerintah pun cenderung berhati-hati bila ingin memberdayakan KUD. Namun, pendapat ini tidak bisa digeneralisasi secara membabi buta, karena masih cukup banyak pengurus KUD yang mempunyai hati nurani seperti KUD-KUD pengelola TPI. Tidak ada salahnya, mulai sekarang pemerintah mulai mencoba mengalokasikan dana retribusi dari transaksi di TPI untuk diarahkan kepada penyediaan modal bagi nelayan. Dengan demikian misalokasi anggaran diharapkan tidak akan banyak terjadi, karena dengan memberdayakan KUD berarti pula mendorong bangkitnya kekuatan ekonomi nelayan.

DAFTAR PUSTAKA

Arumbiang, Kasihono. 2008.  Kiat Mengentaskan Kemiskinan di Pedesaan Tanpa Menggunakan Dana APBN. Aliansi Koperasi Pertanian Indonesia. Jakarta : Delima Rimbun.
Dr. Tellisa Aulia. F. 2009. “Penanggulangan Kemiskinan di Perkotaan dan Kemiskinan Aspek Sosial Budaya”. Draft Laporan Final Hibah Multidisiplin UI.
Soerjono Soekanto. 2006. “Sosiologi Suatu Pengantar”. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Senin, 01 Februari 2016

1 Bidang 2 Profesi, Arsitek dan Teknik Sipil

1 Bidang 2 Profesi, Arsitek dan Teknik Sipil

           Arsitek VS teknik sipil siapa yang lebih baik? membandingkan keduanya ibarat mencari kebaikan antara imajinasi dan hitungan, tentu saja keduanya mempunyai fungsi dan kegunaan masing-masing. Namun bagi masyarakat umum mungkin menjawab arsitek yang lebih baik karena kata tersebut sudah menjadi semacam merk brand yang menggambarkan sebuah profesi ahli dalam bidang bangunan, sehingga ada gambaran bahwa untuk mewujudkan bangunan hanya butuh Arsitek saja, hal ini bisa jadi benar ketika bangunan yang dibangun hanya bangunan sederhana dengan bentuk dan penggunaan material standar. beda lagi jika bentuk bangunan aneh sebagai hasil imajinasi arsitek maupun pemilik rumah, akan sangat beresiko fatal jika tidak melibatkan teknik sipil didalamnya. bayangkan saja membangun rumah indah tetapi roboh begitu saja.

ARSITEKTUR
Pengertian Arsitektur
           Arsitektur adalah seni dan ilmu dalam merancang bangunan. Dalam artian yang lebih luas, arsitektur dapat diposisikan sebagai perancang bangunan, pengendali kinerja anggota pembangunan, dan sebagai pengelola manajemen konstruksi pada bangunan itu sendiri. Di samping itu, arsitektur juga mencangkup perancangan infrastruktur, perabot, yang berpandangan dari nilai estetika dan kecocokan material dengan kondisi maupun tema bangunan yang ada.

Sebagai suatu seni, arsitektur tidak dapat dilepaskan dari berbagai kaidah seni. Prinsip-prinsip keindahan yang juga merupakan kaidah dasar di dalam bidang seni lainnya—seperti kesatuan, keseimbangan, keserasian, irama—juga dipergunakan sebagai kaidah dasar di dalam arsitektur. Perwujudan arsitektur merupakan hasil manifestasi nilai-nilai seni. Itu sebabnya, pada sebagian perguruan tinggi di mancanegara, arsitektur dikelompokkan ke dalam fakultas seni atau sejenisnya.

Berbeda dengan bidang seni rupa atau seni lainnya yang dikelompokkan ke dalam seni murni (pure art), arsitektur dikelompokkan pada seni terpakai (applied art). Pengelompokan arsitektur ke dalam ‘seni terpakai’ ini tidak dimaksudkan untuk mengartikan bahwa seni lainnya bukanlah seni yang tidak terpakai atau seni yang tidak bermanfaat, namun lebih dimaksudkan pada kenyataan bahwa arsitektur sebagai bidang seni yang berkaitan dengan perencanaan dan perancangan wilayah yang akan dipergunakan manusia di dalam melakukan kegiatannya. Orientasi arsitektur adalah menghasilkan karya ruang dan tiga dimensi yang menekankan pada keberadaan dan efek ruang sebagai tempat yang akan dipergunakan manusia di dalam melakukan kegiatannya.

Sebagai suatu ilmu, arsitektur tidak dapat dilepaskan dari berbagai kaidah keilmuan maupun bidang ilmu lainnya. Karena merupakan ilmu perencanaan dan perancangan lingkungan binaan yang menjadi wadah bagi kegiatan manusia yang lengkap dengan seluruh sifat manusiawinya, maka arsitektur tidak dapat dilepaskan dari kaidah berbagai ilmu yang menyangkut aspek kemanusiawian seperti psikologi, sosiologi, antropologi, filsafat, ergonomi, dan ekonomi. Perwujudan hasil karya arsitektur merupakan penerapan kaidah berbagai ilmu yang menyangkut aspek kemanusiawian tersebut. Oleh karena itu, calon arsitek juga perlu bidang-bidang ilmu tersebut. Pada sebagian Perguruan Tinggi di mancanegara, jurusan Arsitektur dikelompokkan ke dalam Fakultas Ilmu Sosial atau sejenisnya.

Karena merupakan ilmu perencanaan dan perancangan lingkungan yang akan dibangun dengan cara tertentu dan yang harus menjamin keselamatan bagi manusia pemakainya maka arsitektur tidak dapat dilepaskan dari kaidah ilmu teknik seperti struktur dan konstruksi, rekayasa dan teknologi pembangunan. Itu sebabnya, pada sebagian perguruan tinggi, arsitektur dikelompokkan ke dalam fakultas teknik atau sejenisnya.

TEKNIK SIPIL
Pengertian Teknik Sipil
           Teknik sipil adalah salah satu cabang ilmu teknik yang mempelajari tentang bagaimana merancang, membangun, merenovasi sebuah bangunan,  tidak hanya gedung dan infrastruktur, tetapi juga mencakup lingkungan untuk mendukung kehidupan manusia seperti jembatan, saluran air bawah tanah, struktur penahan longsong, dan lain-lain.

Teknik sipil mempunyai ruang lingkup yang luas, di dalamnya pengetahuan
matematika, fisika, kimia, biologi, geologi, lingkungan, hingga komputer mempunyai peranannya masing-masing. Teknik sipil dikembangkan sejalan dengan tingkat
kebutuhan manusia dan perkembangannya.

Screenshot 1a

Perbedaan Mendasar dari Teknik Sipil dan Arsitektur 
            Pada prinsipnya kedua profesi tersebut sama-sama melakukan kegiatan yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan suatu bangunan. Namun perbedaan yang paling menonjol adalah pada cakupan tugasnya. Arsitek lebih sering mendesain bangunan luar atau bangunan baru di sebuah tanah kosong. Sedangkan seorang ahli sipil mengerjakan konstuksi gedungnya. Misalnya pada pembangunan sebuah pusat perbelanjaan baru: maka arsitek mendesain bentuk bangunannya secara global baik tampilan luar sampai pembagian kavling yang mendukung segala aktifitas dan kenyamanan pengguna ruang, dan seterusnya,  sedangkan ahli sipil mendesain konstruksi bangunannya agar kokoh berdiri dan tahan lama.

Membandingkan kedua profesi ini ibarat mencari sesuatu yang abstrak di antara imajinasi dan hitungan. Namun bagi masyarakat umum mungkin menjawab arsitek yang lebih baik, karena kata tersebut sudah menjadi merk yang menggambarkan sebuah profesi ahli dalam bidang bangunan, sehingga ada gambaran bahwa untuk mewujudkan bangunan hanya butuh arsitek saja. Hal ini mungkin saja benar ketika bangunan yang dibangun hanya bangunan sederhana dengan bentuk dan material yang standar dan tidak beresiko tinggi. Namun akan berbeda lagi jika bentuk bangunan tidak biasa, akan sangat beresiko fatal jika tidak melibatkan teknik sipil di dalamnya. Bayangkan saja membangun rumah yang indah tetapi roboh begitu saja.


Secara singkat dapat dikatakan bahwa sementara seorang arsitek adalah desainer bangunan, seorang insinyur sipil adalah ahli struktur, yang dalam bangunan menjadi salah satu komponen bagi berfungsinya bangunan. 

Jurnal :

http://arsitektur.net/
http://www.e-jurnal.com/2013/09/jurnal-penelitian-teknik-sipil.html


Sumber :

http://www.ilmusipil.com/arsitek-vs-teknik-sipil-antara-imajinasi-dan-hitungan
http://ekaleatemia.blogspot.com/2009/12/perbedaan-teknik-sipil-dengan-arsitek.html
http://full-civil.blogspot.com/2012/11/perbedaan-teknik-sipil-dan-arsitektur.html
http://dosen.narotama.ac.id/wp-content/uploads/2012/01/perbedaan-teknik-sipil-dan-arsitek
 

Senin, 30 November 2015

E-Technology

BAB I : PENDAHULUAN
 
E-Technology adalah ilmu yang mempelajari tentang teknik atau cara yang telah menggunakan sistem elektronik sehingga mempermudah manusia meningkatkan kulaitas kehidupannya.
E-Technology sering pula di sebut Information and Communication Technologies (ICT) atau Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), yang merupakan payung besar terminologi yang mencakup seluruh peralatan teknis untuk memproses dan menyampaikan informasi.
TIK mencakup dua aspek yaitu teknologi informasi dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengelolaan informasi. Sedangkan teknologi komunikasi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu ke lainnya. Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi adalah dua buah konsep yang tidak terpisahkan. Jadi Teknologi Informasi dan Komunikasi mengandung pengertian luas yaitu segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, manipulasi, pengelolaan, pemindahan informasi antar media.

TUJUAN E-TECHNOLOGY
Tujuan e-technology yaitu untuk mempermudah pekerjaan manusia dalam bidang teknologi untuk semakin efisien dan ekonomis yang lebih banyak digunakan pada masyarakat modern sebagai sarana untuk berkomunikasi dalam bekerja maupun dalam menjalani kehidupan sehari-hari, untuk bekerja, sebagai alat yang semakin canggih dan lain sebagainya yang pada saat ini banyak pengembangannya.


BAB II : PEMBAHASAN
KONSEP E-TECHNOLOGY

Toko baju, mall, konsumen dan penyalur/penghasil saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. semuanya ini membentuk suatu relasi atau hubungan dengan proses menjual, membeli, membayar dan menghasilkan suatu barang.ini semua menghasilkan suatu system e-teknology yang berkembang sekarang. 


Konsep E-Technology : Intelejensia Buatan (Artificial Intelegency)
Arti Intelegensia
Kemampuan manusia untuk memperoleh pengetahuan dan dapat melaksanakannya dalam praktek, yang dalam hal ini berartikemampuan berfikir dan nalar. Kecerdasan buatan terdiri dari dua bagian pokok, yaitu Pangkalan Pengetahuan (knowledge base dan Mekanisme Inferensi (kemampuan menarik kesimpulan). Pangkalan Pengetahuan berisi fakta tentang obyek dalam ruang lingkup yang ditentukan. Mekanisme Inferensi adalah suatu pangkalan prosedur yang digunakan untuk menguji pangkalan pengetahuan dengan cara sistematik pada saat pemecahan masalah. Pada mekanisme ini dilakukan pelacakan pada pangkalan pengetahuan untuk mendapatkan solusi.
Bagian utama dari aplikasi AI (Artificial Intelegency) adalah pengetahuan , dimana pengetahuan itu merupakan suatu pengertian tentang beberapa wilayah subyek yang diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
- Komputasi AI
Software AI didasarkan pada representasi dan manipulasi simbol, simbol ini dapat berupa huruf, kata atau bilangan yang digunakan untuk menggambarkan obyek, proses dan hubungannya, Teknik dasar yang digunakan dalam AI ini adalah pelacakan dan penyocokan pola. Dengan diberi informasi awal, software AI melacak pangkalan pengetahuan untuk mencari pola dan kondisi-kondisi yang spesifik sesuai dengan kriteria agar dapat memecahkan masalah yang diinginkan. Secara harfiah komputer akan terus mencari pengetahuan yang ada sampai menemukan jawaban yang terbaik atau jawaban yang paling cocok
- Aplikasi AI
- Permainan
Kemampuan komputer untuk menjalankan games merupakan demonstrasi yang luar biasa tentang intelegensia manusia.
- Pemecahan masalah umum
Contohnya adalah MACSYMA yang bisa melaksanakan lebih dari 500 oiperasi matematika yang berbeda.
- Expert System
Expert system dapat mengumpulkan dan menyimpan pengetahuan seorang atau beberapa orang pakar.
Kendala – kendala
· Masalah biaya dan harga merupakan masalah utama yang dihadapi dalam pengembangan dan penggunaan AI ini.
· Selain itu pengembangan software AI ini merupakan hal yang rumit dan diperlukan waktu yang sangat lama dan karenanya biaya akan menjadi lebih tinggi.
· Akibat dari kelemahan di atas, hanya ada bebrapa produk AI komersial yang praktis sudah dipasarkan.

Solusi
· Dengan mencari sponsor sebanyak – banyaknya akan mengatasi masalah biaya dan harga yang merupakan masalah utama yang dihadapai selama ini.
· Dengan memperbanyak tenaga ahli akan mempersingkat waktu pengembangan software ini.
· Apabila kedua solusi diatas sudah terpenuhi maka bebrapa produk AI komersial yang prktis sudah siap dipasarkan.


MANFAAT TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
- Dukungan dalam Pembelajaran
Salah satu manfaat teknologi informasi dan komunikasi adalah sebagai dukungan dalam pembelajaran. Seperti pembahasan di atas, TIK diajarkan sejak bangku Sekolah Dasar. Dengan ini TIK menjadi salah satu pelajaran yang penting, karena mengingat teknologi yang semakin waktu semakin maju. Dengan begitu seseorang tidak buta akan teknologi yang ada, karena sudah diajarkan sejak kecil.
- Kemudahan dalam Berkomunikasi
Berkomunikasi jarak jauh juga merupakan manfaat adanya TIK. Setiap orang dapat berkomunikasi secara tidak langsung dengan menggunakan surat elektronik (E-Mail), komunikasi melalui chatting dengan memanfaatkan sosial media yang ada, ataupun komunikasi dengan bertatap muka secara langsung melalui video call. Dengan begitu memungkinkan seseorang yang berada di luar daerah atau luar negeri dapat berkomunikasi dengan adanya teknologi informasi komunikasi.
- Membantu Pekerjaan Manusia Lebih Mudah
Dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pekerjaan manusia akan terbantu lebih mudah dan cepat. Misal saja seseorang jaman dahulu yang membuat suatu kerjaan dengan menggunakan mesin ketik maka membutuhkan waktu yang cukup lama dan keakuratan yang rendah, lain halnya dengan menggunakan komputer dan juga printer yang menjadikan sebuah pekerjaan lebih cepat dan efektif. Untuk mencari bahan biasanya sebagian orang mencarinya di internet.
- Membantu dalam Bidang Penerbangan
TIk dalam dunia penerbangan berperan dalam membantu mengatur jadwal penerbangan yang ada, mengatur perubahan jadwal jika terjadi perubahan secara mendadak, mengatur sistem penjualan tiket secara online, serta mengatur komunikasi antara pilot dengan pusat penerbangan mengenai keadaan sewaktu penerbangan. Oleh karena itu TIK juga berperan dalam membantu dunia penerbangan yang membutuhkan komunikasi.
- Meningkatkan Produktivitas dalam Kerjaan
TIK juga dapat digunakan dalam meningkatkan produktivitas kerjaan dalam suatau institusi. Hal-hal seperti perhitungan keuangan dapat dilakukan dengan bantuan komputer yang di dalamnya terdapat program yang dapat dimanfaatkan dalam menghitung keuangan. Selain itu proses transaksi yang dilakukan dapat melalui berbagai cara seperti melalui ATM, SMS Banking, dan juga Internet Banking. Dengan begitu kedua belah pihak tidak harus bertemu, dan hanya tinggal mengecek saja yang dapat menghemat waktu. Dengan begitu waktu tidak terbuang sia-sia dengan adanya TIK, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dalam sebuah pekerjaan.


FUNGSI DAN KEDUDUKAN E-TECHNOLOGY TERHADAP SISTEM KONVENSIONAL
E-Technology merupakan sebuah sistem yang membantu pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sistem konvensional. Atau bahkan yang tidak bisa dilakukan dengan sistem konvesional. Dengan pesatnya perkembangan E- Technology, lambat laun menggeser kedudukan sistem konvensional dalam kehidupan sehari-hari, seperti surat menyurat di gantikan dengan e-Mail atau SMS, mesin ketik digantikan dengan Komputer dan printer, dan sebagainya.


BAB III : PENUTUP
SOLUSI DAN KENDALA E-TECHNOLOGY

Solusi yang dapat kita lakukan untuk menghindari e-technology yaitu: dengan memulainya pada diri sendiri terlebih dahulu. Apabila kita lebih dahulu menyadari maka kita secara tidak langsung mencerminkan sikap yang mau mengajak orang untuk menggunakan e-technology ini dengan penuh tanggungjawab dan menggunakannya dengan sebaik-baiknya demi kepentingan bersama bukan kepentingan individu.


KESIMPULAN
E-Technology merupakan sebuah sistem yang membantu pelaksanaan kegiatan yang menggunakan sistem konvensional. Atau bahkan yang tidak bisa dilakukan dengan sistem konvesional. Dengan pesatnya perkembangan E- Technology, lambat laun menggeser kedudukan sistem konvensional dalam kehidupan sehari-hari, seperti surat menyurat di gantikan dengan e-Mail atau SMS, mesin ketik digantikan dengan Komputer dan printer, dan sebagainya.


REFERENSI :
Jurnal Internasional :
- http://www.ijtech.eng.ui.ac.id/index.php/journal
- http://www.niu.edu/facdev/programs/handouts/edtechjournals.shtml


Sumber :
- https://etechnologydp2012.wordpress.com/2012/01/21/pengertian-e-technology/
- slideplayer.info/slide/4115553/
- https://iloeliloel.wordpress.com/2008/11/21/selamat-datang/
- http://tech.dbagus.com/manfaat-teknologi-informasi-dan-komunikasi
- http://manfaatdanpengertiantik.blogspot.co.id/2013/01/pengertian-teknologi-informasi-dan.html

Kamis, 26 November 2015

Teknologi Informatika

BAB 1 : PENDAHULUAN
Pengertian Informatika mencakup struktur, sifat, dan interaksi dari beberapa sistem yang dipakai untuk mengumpulkan data, memproses dan menyimpan hasil pemrosesan data, serta menampilkannya dalam bentuk informasi.
Sedangkan bidang ilmu yang termasuk dalam informatika meliputi beberapa macam, termasuk di dalamnya: ilmu komputer, ilmu informasi, sistem informasi, teknik komputer dan aplikasi informasi dalam sistem informasi manajemen. Aspek dari informatika sebenarnya lebih luas dari sekedar sistem informasi berbasis komputer saja, karena masih banyak informasi yang tidak dan belum diproses dengan komputer, yang dapat dimasukkan di dalam aspek dari informatika ini.

Informatika mempunyai konsep dasar, teori, dan perkembangan aplikasi tersendiri. Informatika dapat mendukung dan berkaitan dengan aspek kognitif dan sosial, termasuk tentang pengaruh serta akibat sosial dari teknologi informasi pada umumnya. Penggunaan informasi dalam beberapa macam bidang, seperti bioinformatika, informatika medis, dan informasi yang mendukung ilmu perpustakaan, merupakan beberapa contoh yang lain dari bidang informatika.
Menurtu ahli lain :
Informatika merupakan salah satu cabang keilmuan yang cukup luas karena hampir mencakup dan terkait dengan berbagai hal tentang kehidupan ini, dimana kumpulan disiplin informatika ini meliputi sains maupun teknik yang secara spesifik mengolah data menjadi informasi dengan memanfaatkan seoptimal mungkin teknologi informasi atau komputer. 
          Dalam bahasa Indonesia, istilah Informatika diturunkan dari bahasa Perancis informatique, yang dalam bahasa Jerman disebut Informatik. Sebenarnya, kata ini identik dengan istilah computer science di Amerika Serikat dan computing science di Inggris.
         Dalam pendefenisian istilah informatika, menurut Philippe Dreyfus (1962) dan l`Academie Francaise (1967) yang mendefenisikan informatika tersebut sebagai berikut:
        Kumpulan Disiplin Ilmu (scientific discipline) dan Disiplin Teknik (engineering discipline) yang secara spesifik menyangkut transformasi / pengolahan dari "Fakta Simbolik" (data / informasi), yang terutama menggunakan fasilitas mesin-mesin otomatis/komputer.
        Dalam bahasa Inggris memiliki makna yang sedikit berbeda, yaitu lebih menekankan pada aspek pengolahan informasi secara sistematis dan rasional.
       Jika dilihat secara menyeluruh dari pengertian informatika di atas, pendekatan logika dan sistematika merupakan ciri yang cukup dominan dari Informatika ini, mengingat pendekatan tersebut merupakan kunci dalam hal mendapatkan solusi dalam menyelesaikan berbagai masalah.
      Pada prinsipnya keilmuan ini lebih menekankan bagaimana suatu data dan informasi dapat diolah sedemikian dengan berbantuan teknologi yang terotomatisasi.
      Teknologi yang terautomatisasi tersebut tidak hanya dalam satu mesin, namun bisa melibatkan beberapa mesin. Mesin ini lebih umum disebut dengan komputer.
BAB 2 : PEMBAHASAN
      Komputer sebagai bahan utama dalam bidang keilmuan ini memiliki peranan yang sangat tinggi, sehingga informatika secara sederhana mengupas mulai dari bagaimana mesin tersebut bisa bekerja, bagaimana suatu data diolah dengan cara yang dimengerti oleh mesin sedangkan informasinya dimengerti juga oleh manusia, sampai bagaimana mesin tersebut mampu berkomunikasi dengan mesin lainnya. 
Fungsi Teknologi Informatika :
Peran teknologi informatika dalam kehidupan sehari-hari sangat penting. Karena perkembangan teknologi sudah semakin pesat sehingga kebuutuhan masnusia akan teknologi juga semakin banyak. Salah satu saat ini yang memanfaatkan teknologi informatika adalah perushaan. Penggunaan IT dalam sebuah organisasi sangatlah penting, untuk menerapkan IT haruslah dilihat karakteristik organisasi tersebut. Apakah dengan IT mampu meningkatkan efisiensi sebuah perusahaan, sehingga dalam penerapan IT dibutuhkan orang yang handal yang dapat berjalan dengan baik. Peran teknologi informasi bagi sebuah perusahaan dapat kita lihat dengan menggunakan kategori yang diperkenalkan oleh G.R. Terry, ada 5 peranan mendasar teknologi informasi di sebuah perusahaan, yaitu: 
1.      Fungsi Operasional akan membuat struktur organisasi menjadi lebih ramping telah diambil alih fungsinya oleh teknologi informasi. Karena sifat penggunaannya yang menyebar di seluruh fungsi organisasi, unit terkait dengan manajemen teknologi informasi akan menjalankan fungsinya sebagai supporting agency dimana teknologi informasi dianggap sebagai sebuah firm infrastructure. 
2.      Fungsi Monitoring and Control mengandung arti bahwa keberadaan teknologi informasi akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan aktivitas di level manajerial embedded di dalam setiap fungsi manajer, sehingga struktur organisasi unit terkait dengannya harus dapat memiliki span of control atau peer relationship yang memungkinkan terjadinya interaksi efektif dengan para manajer di perusahaan terkait.   
3.      Fungsi Planning and Decision mengangkat teknologi informasi ke tataran peran yang lebih strategis lagi karena keberadaannya sebagai enabler dari rencana bisnis perusahaan dan merupakan sebuah knowledge generator bagi para pimpinan perusahaan yang dihadapkan pada realitas untuk mengambil sejumlah keputusan penting sehari-harinya. Tidak jarang perusahaan yang pada akhirnya memilih menempatkan unit teknologi informasi sebagai bagian dari fungsi perencanaan dan/atau pengembangan korporat karena fungsi strategis tersebut di atas. 
4.      Fungsi Communication secara prinsip termasuk ke dalam firm infrastructure dalam era organisasi moderen dimana teknologi informasi ditempatkan posisinya sebagai sarana atau media individu perusahaan dalam berkomunikasi, berkolaborasi, berkooperasi, dan berinteraksi. 
5.      Fungsi Interorganisational merupakan sebuah peranan yang cukup unik karena dipicu oleh semangat globalisasi yang memaksa perusahaan untuk melakukan kolaborasi atau menjalin kemitraan dengan sejumlah perusahaan lain. Konsep kemitraan strategis atau partnerships berbasis teknologi informasi seperti pada implementasi Supply Chain Management atau Enterprise Resource Planning membuat perusahaan melakukan sejumlah terobosan penting dalam mendesain struktur organisasi unit teknologi informasinya. Bahkan tidak jarang ditemui perusahaan yang cenderung melakukan kegiatan pengalihdayaan atau outsourcing sejumlah proses bisnis terkait dengan manajemen teknologi informasinya ke pihak lain demi kelancaran bisnisnya. Tipe dan fungsi peranan teknologi informasi ini secara langsung akan berpengaruh terhadap rancangan atau desain struktur organisasi perusahaan; dan struktur organisasi departemen, divisi, atau unit terkait dengan system informasi, teknologi informasi, dan manajemen informasi.
A.    Pengertian
Teknologi Informasi dilihat dari kata penyusunnya adalah teknologi dan informasi. Secara mudahnya teknologi informasi adalah hasil rekayasa manusia terhadap proses penyampaian informasi dari bagian pengirim ke penerima sehingga pengiriman informasi tersebut akan lebih cepat, lebih luas penyebarannya, dan lebih lama penyimpanannya. Teknologi Informasi biasa disebut  TI, IT atau infotech.
Berikut adalah beberapa definisi tentang informasi :
a)      Hagg dan Keen {1996}
Teknologi Informasi adalah  seperangkat alat yang membantu Anda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan dengan pemrosesan informasi.
b)      Martin {1999}
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer (perangkat keras dan perangkat lunak ) yang digunakan untuk pemrosesan dan menyimpan informasi, melainkan juga mencangkup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi.
c)      William dan Sawyer {2003}
Teknologi Informasi adalah teknologi yang menggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggi yang membawa data, suara, dan video.
B.     Sejarah Teknologi Informasi
Pada awal sejarah, manusia bertukar informasi melalui bahasa. Maka bahasa adalah teknologi, bahasa memungkinkan seseorang memahami informasi yang disampaikan oleh orang lain. Tetapi bahasa yang disampaikan dari mulut ke mulut hanya bertahan sebentar saja, yaitu hanya pada saat si pengirim menyampaikan informasi melalui ucapannya itu saja. Setelah ucapan itu selesai, maka informasi yang berada di tangan si penerima itu akan dilupakan dan tidak bisa disimpan lama. Selain itu jangkauan suara juga terbatas. Untuk jarak tertentu, meskipun masih terdengar, informasi yang disampaikan lewat bahasa suara akan terdegradasi bahkan hilang sama sekali.
Setelah itu teknologi penyampaian informasi berkembang melalui gambar. Dengan gambar jangkauan informasi bisa lebih jauh. Gambar ini bisa dibawa-bawa dan disampaikan kepada orang lain. Selain itu informasi yang ada akan bertahan lebih lama. Beberapa gambar peninggalan zaman purba masih ada sampai sekarang sehingga manusia sekarang dapat (mencoba) memahami informasi yang ingin disampaikan pembuatnya.
Ditemukannya alfabet dan angka arabik memudahkan cara penyampaian informasi yang lebih efisien dari cara yang sebelumnya. Suatu gambar yang mewakili suatu peristiwa dibuat dengan kombinasi alfabet, atau dengan penulisan angka, seperti MCMXLIII diganti dengan 1943. Teknologi dengan alfabet ini memudahkan dalam penulisan informasi itu.
Kemudian, teknologi percetakan memungkinkan pengiriman informasi lebih cepat lagi. Teknologi elektronik seperti radio, televisi, komputer mengakibatkan informasi menjadi lebih cepat tersebar di area yang lebih luas dan lebih lama tersimpan.
C.     Pengelompokan Teknologi Informasi
Teknologi Informasi mencangkup teknologi komputer dan teknologi telekomunikasi. Lebih rinci, teknologi informasi digolongkan menjadi 6 teknologi yaitu :
·         Teknologi komunikasi
Teknologi komunikasi adalah peralatan perangkat keras (hardware) dalam sebuah struktur organisasi yang mengandung nilai-nilai sosial, yang memungkinkan setiap individu mengumpulkan, memproses, dan saling tukar menukar informasi dengan individu-individu lainnya. Yang mendasari sesuatu hal dapat digolongkan kedalam teknologi komunikasi adalah :
a.       Teknologi komunikasi dapat di implementasikan dalam suatu alat.
b.      Teknologi komunikasi dilahirkan oleh sebuah struktur sosial,ekonomi dan politik.
c.       Teknologi komunikasi membawa nilai yang berasal dari struktur ekonomi ,sosial dan politik tertentu.
d.      Teknologi komunikasi meningkatkan kemampuan indera manusia terutama kemampuan mendengar dan melihat.
·         Teknologi masukan
Teknologi masukan adalah teknologi yang berhubungan dengan peralatan untuk memasukkan data ke dalam komputer, berupa keyboard, mouse, joystick dan lightpen.
·         Teknologi keluaran
Teknologi ini adalah teknologi yang berhubungan dengan segala piranti yang berfungsi untuk menyajikan informasi hasil pengolahan sistem. Monitor dan printer adalah contoh dari perangkat keluaran.
·         Teknologi perangkat lunak
Perangkat lunak atau software dikenal juga dengan sebutan program adalah deretan intruksi yang digunakan untuk mengendalikan komputer sehingga komputer dapat melakukan tindakan sesuai yang dikehendaki si pembuat program. Secagai contoh, perangkat lunak pengolah kata Microsoft Word
·         Teknologi penyimpan
Teknologi ini dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu memori internal dan memori eksternal.
-          Memori internal :
a.       Berada di luar CPU tetapi bersifat internal terhadap sistem computer.
b.      Diperlukan oleh CPU untuk proses eksekusi (operasi) program, sehingga dapat diakses secara langsung oleh prosesor (CPU) tanpa modul perantara.
c.       Memori internal sering juga disebut sebagai memori primer atau memori utama.
d.      Memori internal biasanya menggunakan media RAM.
-          Memori eksternal :
a.       Bersifat eksternal terhadap sistem komputer dan tentu saja berada di luar CPU,
b.      Diperlukan untuk menyimpan data atau instruksi secara permanen.
c.       Tidak diperlukan di dalam proses eksekusi sehingga tidak dapat diakses secara langsung oleh prosesor (CPU). Untuk akses memori eksternal ini oleh CPU harus melalui pengontrol/modul I/O.
d.      Memori eksternal sering juga disebut sebagai memori sekunder.
e.       Memori ini terdiri atas perangkat storage peripheral seperti : disk, pita magnetik, dll.
Jenis akses pada media penyimpanan adalah sebagai berikut :
1)      Direct attached storage (DAS) – sebuah disk subsistem di pasang secara langsung dalam satu atau lebih host dan secara fisik tersambung dengan kabel ke server.
2)      Network Attached Storage (NAS)- sebuah sistem penyimpanan yang mempunyai tujuan khusus yaitu untuk diakses dari jauh melalui data network.
3)      Storage-area Network (SAN) – adalah network private (menggunakan protokol storage daripada protokol network) yang menghubungkan server dan unit penyimpanan.
4)      Internet SCSI (iSCSI)— adalah protokol NAS terbaru. Protokol ini menggunakan protokol IP network untuk membawa protokol SCSI.
5)      Fibre channel over IP (FCIP)-mengaktifkan channel SAN untuk interkoneksi melalui IP basic jaringan.
·         Teknologi mesin pemroses
Teknologi ini lebih dikenal dengan sebutan CPU, mikroprosesor atau prosesor. Contoh prosesor yang terkenal saat ini adalah Pentium dan AMD. Sesuai dengan namanya, CPU merupakan bagian dalam sistem komputer yang menjadi pusat pengolah data dengan cara menjalankan program yang mengatur pengolahan tersebut.
D.    Fungsi Teknologi Informasi
Ada enam fungsi teknologi informasi, yaitu:
1)      Menangkap (Capture)
Mengkompilasikan catatan-catatan rinci dari aktifitas-aktifitas. Misalnya menerima inputan dari mike, keyboard, scanner, dan lain-lain.
2)      Mengolah (Processing)
Mengolah atau memproses data masukkan yang diterima untuk menjadi informasi. Pengolahan dan pemrosesan data dapat berupa mengkonversi (mengubah data kebentuk lain), menganalisis (analisis kondisi), menghitung (kalkulasi), mensintesis (penggabungan), segala bentuk data dan informasi.
3)      Menghasilkan (Generating)
Menghasilkan atau mengorganisasikan informasi ke dalam bentuk yang berguna. Misal laporan, tabel, grafik, gambar, dan lain-lain.
4)      Menyimpan (Storage)
Merekam atau menyimpan data dan informasi dalam suatu media yang dapat digunakan untuk keperluan lain. Misalnya, simpan ke hard disk, flash disk, tape, dan lain-lain.
5)      Mencari Kembali (Retrival)
Menelusuri dan mendapatkan kembali informasi atau mengkopi data dan informasi yang sudah tersimpan. Misalnya mencari data tugas yang sudah disimpan sebelumnya.
6)      Mentransmisi (Transmission)
Mengirim data dan informasi dari suatu lokasi ke lokasi lain melalui jaringan komputer. Misalkan mengirimkan data penjualan dari user A ke user yang lainnya.
E.     Komponen Sistem Teknologi Informasi
        Sistem informasi merupakan sebuah susunan yang terdiri dari beberapa komponen seperti orang, aktivitas, data, perangkat keras, perangkat lunak, dan  jaringan yang terintegrasi yang berfungsi untuk mendukung dan meningkatkan operasi sehari-hari sebuah bisnis, juga menyediakan kebutuhan informasi untuk pemecahan masalah dan pengambilan keputusan oleh manajer.
1.      Orang (People)
Semua pihak yang bertanggung jawab dalam hal penyokong atau sponsor sistem informasi (system owner), pengguna sistem (system users), perancang sistem (system designer) dan pengembang sistem informasi (sistem development).
2.      Aktivitas
Sekumpulan aturan atau tahapan-tahapan untuk membuat, memakai, memproses dan mengolah sistem informasi ataupun hasil keluaran dari sistem informasi tersebut.
3.       Data
Secara konseptual, data adalah deskripsi tentang benda, kejadian, aktivitas, dan transaksi yang tidak mempunyai makna dan tidak berpengaruh langsung secara langsung kepada pemakainya atau disebut juga sebagai sekumpulan fakta mentah dalam isolasi.
4.       Perangkat Keras (hardware)
Mencakup piranti-piranti fisik seperti komputer, printer, monitor, harddisk, DLL.
5.       Perangkat Lunak (sotfware)
Sekumpulan instruksi-instruksi atau perintah-perintah yang memungkinkan perangkat keras bisa digunakan untuk memproses data, atau sering disebut sebagai program.
6.       Jaringan (network)
Sistem penghubung yang memungkinkan suatu sumber dipakai secara bersama-sama, baik pada waktu dan tempat bersamaan ataupun berbeda
F.      Klasifikasi Sistem Teknologi Informasi
Berdasarkan data atau sinyal masukan yang diolah,  Teknologi Informasi dapat diklasifikasikan menjadi komputer analog, komputer digital, dan komputer hybrid. Output yang dihasilkan oleh komputer analog, digital, dan hybrid ini dapat berupa data analog, digital, atau keduanya, yaitu analog sekaligus digital.
Sedangkan berdasarkan fungsinya komputer dibagi menjadi dua kategori, komputer dengan tujuan khusus (special purpose computer) dan komputer dengan tujuan umum (general purpose computer).
Selain bentuk fisik sebuah komputer, kemampuannya dapat diukur dari kapasitas memori, kapasitas penyimpanan (harddisk), dan kecepatan prosesor yang dimilikinya. Untuk itu berdasarkan ukurannya komputer dapat dibedakan atas komputer super (super computer), komputer besar (large computer), komputer menengah (medium computer), komputer kecil (small computer), komputer mini (mini computer), dan komputer mikro (micro computer). Semakin besar ukuran komputer semakin besar kapasitas memorinya, kapasitas penyimpanannya, jumlah prosesornya.
G.    Peranan Teknologi Informasi
Peranan teknologi informasi pada masa sekarang ini telah digunakan di semua bidang. Kemajuan dalam pengakesan informasi seakan tiada batas. Setiap perseorangan ataupun organisasi-organisasi menggunakan komputer untuk menyelesaikan pekerjaan dengan cepat dan akurat.
a.       TI dalam dunia perbankan
Kehadiran sistem online yang ditangani oleh teknologi komputer dan teknologi komunikasi memungkinkan nasabah mengambil uang dari kantor cabang dari bank yang sama dan berada dimana saja. Ekspansi ATM juga dilakukan dengan membuat ATM bersama yang memungkinkan nasabah bisa mengambil uang pada ATM bank lain.
b.      TI dalam dunia peternakan dan pertanian
Penyebarluasan teknologi informasi dapat  menggerakan roda perekonomian desa. Cobalah rasakan manfaatnya jika penduduk desa dapat mencari informasi terbaru mengenai benih padi unggul, bibit unggul tanaman budidaya lainnya atau informasi komoditas hortikultura unggulan. Begitu juga dengan para peternak yang dapat mengetahui tentang primadona produk unggulan peternakan. Tentunya bakal meningkatkan taraf hidup masyarakat pedesaan..
c.       TI dalam dunia pendidikan
Pemanfaatan teknologi informasi diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lembaga pendidikan dalam upayanya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia. Guru dan pengurus sekolah tidak lagi disibukkan oleh pekerjaan-pekerjaan operasional, yang sesungguhnya dapat digantikan oleh komputer. Dengan demikian dapat memberikan keuntungan dalam efisien waktu dan tenaga.
d.       TI dalam dunia medis
Teknologi Informasi juga diaplikasikan pada bidang medis. Banyak rumah sakit yang menggunakan sistem informasi untuk menangani transaksi yang berhubungan dengan karyawan, juru medis, dan pasien. Sebagai contoh, sistem informasi digunakan  untuk mencatat rekaman medis pasien secara elektronis. Sistem informasi terkadang diperluas tidak hanya untuk pemakai internal, melainkan juga untuk pemakai eksternal (pengunjung). Untuk mencari informasi tentang seorang pasien (misalnya apakah si pasien masih menginap di rumah sakit atau tidak, serta ada di kamar mana), pengunjung dapat berinteraksi secara langsung dengan terminal yang disediakan untuk keperluan itu. Dengan mengetikkan sepenggal nama, sistem informasi akan segera menyajikan informasi tentang pasien yang memenuhi kriteria pencarian.
e.       TI dalam dunia kepolisian
Kepolisian menggunakan teknologi informasi untuk melakukan berbagai aktifitas. Contoh yang umum adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk membuat SIM (surat izin mengemudi). Dengan menggunakan teknologi informasi, yang melibatkan komputer, kamera digital, perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM, dimungkinkan untuk membuat SIM hanya dalam waktu singkat.
BAB 3 : PENUTUP
Teknologi Informasi atau informatika adalah gabungan dari teknologi komputer dan teknologi komunikasi. Teknologi informasi mencangkup teknologi masukan, keluaran, penyimpanan dan teknologi pemrosesan.
Menurut fungsi sistemnya TI dibagi menjadi komputer dengan tujuan khusus (special purpose computer) dan komputer dengan tujuan umum (general purpose computer). Berdasarkan data atau sinyal masukan yang diolah,  Teknologi Informasi dapat diklasifikasikan menjadi komputer analog, komputer digital, dan komputer hybrid. Menurut ukurannya, dibagi menjadi mikrokomputer, workstation, minikomputer, mainframe, dan superkomputer.
Peranan teknologi informasi menjamur disegala bidang, dibidang perbankan, pendidikan, peternakan, medis dan banyak lagi peranan TI dibidang lainnya.
Jurnal :
Sumber :
·         https://66fadli.wordpress.com/2014/06/11/peran-dan-fungsi-teknologi-informatika-dalam-kehidupan-sehari-hari/