Selasa, 30 Oktober 2012

Pelapisan Sosial Dan Kesamaan Derajat

- Pengertian Pelapisan Sosial

Pelapisan social merupakan sebuah budaya dimana dalam suatu masyarakat terdapat kasta-kasta yang membedakan antar masyarakat. Dalam era modern seperti sekarang ini seharusnya sudah tidak terdapat lagi yang namanya membeda- bedakan kasta, derajat, yang miskin dan yang kaya. Hal seperti inilah yang dapat menyebabkan perpecahan di Negara kita Indonesia. Karena dengan adanya pemikiran seperti itu maka orang yang merasa berada pada lapisan masyarakat yang tinggi akan dapat dengan seenaknya menindas kaum-kaum yang berada dibawah mereka.

Walaupun dalam keadaan dan kondisi tertentu pelapisan social masih berlaku dan harus tetap berlaku, seperti dalam sebuah institusi pendidikan ada guru dan ada murid, dalam suatu perusahaan ada atasan ( direktur, manager dll) dan ada bawahan ( staf, karyawan biasa) namun bukan berarti dengan adanya pelapisan social tersebut yang berada pada lapisan atas bisa seenaknya. Dalam kondisi yang demikian itu tetap harus ada timbale balik yang sepadan, seorang murid dan karyawan harus menghormati guru dan atasannya. Namun sebaliknya, sebagai guru dan atasan juga harus bisa menjadi contoh dan mengayomi murid dan bawahannya.

Terjadinya Pelapisan Sosial


Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu: – Terjadi dengan Sendirinya Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku. - Terjadi dengan Sengaja Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.


Perbedaan System Pelapisan Dalam Masyarakat


Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok social.
Masyarakat dan individu adalah komplementer dapat dilihat dalam kenyataan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan menyebabkan perubahan
Ada beberapa pendapat menurut para ahli mengenai strafukasi sosial diantaranya menurut Pitirin A. Sorikin bahwa “pelapisan masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat kedalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat”.
Theodorson dkk berpendapat bahwa “pelapisan masyarakat adalah jenjang status dan peranan yang relative permanen yang terdapat dalam system social didalam hal perbedaan hak,pengaruh dan kekuasaan”.
Masyarakat yang berstatifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapiasan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit keatas.
B. Peelapisan sosial cirri tetap kelompok sosial
Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh system sosial masyarakat kuno.
Didalam organisasi masyarakat primitifpun dimana belum mengenai tulisan. Pelapisan masyarakat itu sudah ada. Hal itu terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
a. Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban
b. Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa
c. Adanya pemimpin yang saling berpengaruh
d. Adanya orang-orang yang dikecilkan diluar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum
e. Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri
f. Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
study kasus :
pelapisan sosial pada kaum ningrat dengan kaum awam.
Kaum ningrat tidak di perbolehkan berhubungan dengan kaum awam dikarenakan perbedaan sosial


- Pengertian Kesamaan Derajat


Seseorang sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan negara. Beberapa hak dan kewajiban penting ditetapkan dalam Undang-undang (konstitusi) sebagai hak dan kewajiban asasi. Di dalam susunan negara modern hak-hak dan kebebasan-kebebasan asasi manusia itu dilindungi oleh Undang-undang dan menjadi hukum positif. Undang-undang tersebut berlaku sama pada setiap orang tanpe terkecuali, artinya semua orang mempunyai kesamaan derajat dan ini dijamin oleh undang-undang. Hak inilah yang banyak dikenal dengan Hak Asasi Manusia. Mengenai persamaan hak ini selanjutnya dicantumkan dalam Pernyataan Sedunia Tentang Hak-hak (Asasi) Manusia atau Universal Declaration of Human Right (1948).

Sebagaimana kita ketahui Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warganegara tanpa terkecuali memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, dan ini sebagai konsekuensi prinsip dari kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan. Kita dapat lihat di dalam UUD 1945 terdapat empat pasal yang memuat tentang hak-hak asasi, sebagai berikut :


1.   Pasal 27

Ayat(1) : Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan wajib menjujung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ayat(2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas perkerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

2.   Pasal 28

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan udang-undang.

3.   Pasal 29

Ayat(2) : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

4.   Pasal 31

Ayat(1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Ayat(2) : Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.

Sejatinya manusia diciptakan oleh tuhan semua sama, tidak dibeda – bedakan. Dimata tuhan pun semua manusia sama hanya amal yang membedakannya. Inilah hakekat kesamaan derajat pada manusia. Pelapisan social sendiri sebenarnya yang membuat adalah manusia itu sendiri, namun apabila pelapisan social tersebut tidak di maknai dengan bijak akan terjadi banyak penyimpangan dan penyelewengan. Banyak contohnya, seperti majikan yang menyiksa pembantunya dan pejabat yang seenaknya memakan uang rakyat, itu merupakan akibat dari manusia yang lalai akan hakikatnya dan tidak memaknai pelapisan social secara bijak

Referensi : http://rzaharani.blogspot.com/2012/01/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://desilaila.multiply.com/journal/item/8/BAB_6_PELAPISAN_SOSIAL_KESAMAAN_DERAJAT?&show_interstitial=1&u=%2Fjournal%2Fitem
http://rangga-neverdie.blogspot.com/2012/01/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html
http://ardhisumartono.blogspot.com/2011/11/pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat.html

Warganegara Dan Negara

- Pengertian Warganegara 

Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.

Kriteria Menjadi Warga Negara


1. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia 2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing 3. Kriterium Kelahiran 4. Naturalisasi dan Pewarganegaraan

Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Warga Negara

Pasal 26 Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara. Pasal 27, 30, dan 31 Telah jelas. Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara. Pasal 28, 29, dan 34 Pasal ini mengenai kedudukan penduduk. Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

Pasal - Pasal yang Tercantum di dalam UUD 45 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Pasal 27 Sampai 37 Hak Warga Negara Indonesia a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. b. Hak membela negara c. Hak berpendapat d. Hak kemerdekaan memeluk agama e. Hak mendapatkan pengajaran f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional indonesia g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial h. Hak mendapatkan jaminan keadilan social Kewajiban Warga Negara Indonesia a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan b. Kewajiban membela negara c. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.

- Pengertian Negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada. Ciri-Ciri Dan Sifat Hukum Bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut: a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.

Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.

Sifat Negara

sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.

Bentuk Negara

Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi 3 Bagian :

1. Penduduk : ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu :

  1. Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri 
  2. Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
  1. kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
  2. kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
3. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.


referensi : http://adajendeladunia.blogspot.com/2011/12/negara-dan-warga-negara.html
http://wahyubudihartanto.blogspot.com/2011/10/warga-negara-dan-negara.html
http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/warganegara-dan-negara-pemerintahan/

Pemuda dan Sosialisasi

- Pengertian Pemuda

Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.

Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.

Pemuda/pemudi bisa dikatakan saat ini sangat rentan terhadap segala hal yang berkaitan dengan segala hal dari segi pikiran , dan materi. Karena pemuda memiliki tingkat emosional yang tinggi , yang serba ingin tahu , serta ingin mencobanya. Mereka ( pemuda / pemudi ) memiliki perkembangan yang kuat untuk mencari apa yang mereka inginkan demi memcapai yang di inginkan olehnya. Tingkat emosional yang begitu besar yang membuat mereka semua untuk bangkit atau semangat , berjuang mencapai keinginannaya. Pemuda zaman sekarang berbeda dengan pemuda masa lalu , perbedaannya pun jelas terlihat oleh semua orang , dari segi pemikiran , pergaulan , pemecahan masalah , dll.

 beberapa literatur menyatakan bahwa yang dimaksud dengan pemuda adalah :
1.      Mereka yang berumur antara 10-24 tahun
2.      Mereka yang berumur antara 15-30 tahun
3.      Mereka yang  berumur antara 15-35 tahun
4.      Mereka yang secara sikologis mempunyai jiwa muda dan mempunyai identitas kepemudaan. [1]

Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas

Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas.[2]

Berdasarkan dari uraian diatas dapat dikatakan bahwa yang dimaksud dengan Pemuda adalah Mereka yang berumur antara 10- 35 tahun atau lebih, dengan catatan bahwa yang lebih dari umur 35 tahun tersebut secara psikologis mempunyai jiwa kepemudaan serta mempunyai identitas kepemudaan.
Kedudukannya yang strategis sebagai penerus cita- cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya, maka ibarat suatu mata rantai yang terurai panjang, posisi pemuda dalam masyarakat menempati mata rantai yang paling sentral. [3]Masa muda pada umumnya dapat dipandang sebagai suatu tahap dalam pembentukan kepribadian manusia. Karateristik yang menonjol dari pemuda adalh peranannya dalam masa peralihan menuju kedudukan yang bertanggung jawab dalam tatanan masyarakat, seperti menimbulkan gagasan baru dan semangat dalam mengabdikan dirinya. Begitu juga dengan kedudukan Pemuda sebagai bagian dari masyarakat dapat dilihat dari berbagai aspek yang merupakan bahagian dari potensi dirinya, diantaranya:
a.       Idelisme secara sosiologis
b.      Dinamika dan Kreativitas
c.       Keberanian mengambil resiko
d.      Optimis dan semangat
e.       Mandiri dan disiplin
f.       Terdidik, dan lainnya


- Pengertian Sosialisasi

Sosialisasi adalah Proses Ilmiah yang membimbing individu untuk mempelajari, memahami dan mempraktekkan nilai- nilai, norma- norma, pengetahuan serta keterampilan yang dimiliki oleh masyarakat. Proses sosialisasi yang membuatseseorang menjadi tahu bagaimana seseorang bertingkah laku di tengah- tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Proses sosialisasi membawa seseorang dari keadaan belum tersosialisasi menjadi masyarakat yang beradab. Sosialisasi adalah Proses yang membantu individu melalui belajar dan penyesuain diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai maupun sebagai anggota masyarakat. Proses sosialisasi sebenarnya berawal dari dalam keluarga seperti anak –anak yang masih kecil dalam keluarga.

Melalui proses sosialisasi, seorang pemuda akna terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya. Dengan demikian, tingkah laku seseorang akan dapat diramalkan. Dengan proses sosialisasi, seseorang menajdi tahu bagaimana ia mesti bertingkah laku di tengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan tidak atau belum tersosialisasi, menjadi manusia masyarakat dan beradab. Kedirian dan kepribadian melalui proses sosialisasi dapat terbentuk. Dalam hal ini sosialisasi diartikan sebagai proses yang membantu individu melalui belajar dan menyesuaikan diri, bagaiman cari hidup dan bagaimana cara berpikir kelompoknya gar dapat berperan dan berfungsi dalam kelompoknya. Sosialisasi merupakan salah satu proses belajar kebudayaan dari anggota masyarakat dan hubungannya degnan sistem sosial.
Meskipun Sosialisasi itu mungkin berbeda – beda dalam berbagai lingkungan  dan lembaga baik formal maupun informal  namun sasaran sosialisasi tersebut banyak memilki kesamaan terutama dari segi Tujuan bersosialisasi tersebut. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli

a. Keluarga
    Pertama-tama yang dikenal oleh anak-anak adalah ibunya, bapaknya dan saudara-saudaranya.

b. Sekolah
    Pendidikan di sekolah merupakan wahana sosialisasi sekunder dan merupakan tempat berlangsungnya proses sosialisasi secara formal.

c. Teman bermain (kelompok bermain)
    Kelompok bermain mempunyai pengaruh besar dan berperan kuat dalam pembentukan kepribadian anak. Dalam kelompok bermain anak akan belajar bersosialisasi dengan teman sebayanya.

d. Media Massa
    Media massa seperti media cetak, (surat kabar, majalah, tabloid) maupun media elektronik (televisi, radio, film dan video). Besarnya pengaruh media massa sangat tergantung pada kualitas dan frekuensi pesan yang disampaikan.

e. Lingkungan kerja
    Lingkungan kerja merupakan media sosialisasi yang terakhir cukup kuat, dan efektif mempengaruhi pembentukan kepribadian seseorang.

Tujuan Sosialisasi

Adapaun Tujuan pokok Sosialisi yang diberikan pada pemuda adalah:

1. Memberikan pemuda tersebut ilmu pengetahuan ( keterampilan) yang bermacam- macam agar dapat digunakan  dan sangat ia butuhkan bagi kehidupannya kelak dalm bersosialisasi dan berhunbungan dengan masyarakat

2. Agar Individu mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan kemampuannya

3. Membantu Pengendalian fungsi- fungsi organik yang dipelajari melalui latihan- latihan yang didpatkan dari lingkungan

4. Agar Pemuda dapat bertingkah laku sesuai dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok  yang ada pada lembaga atau kelompok khususnya masyarakat pada umumnya.

Cara Sosialisasi

Pada dasarnya seorang pemuda tidak begitu saja mampu bersosialisasi dengan sendirinya ditengah masyarakat, guna untuk memperoleh kemudahan maka ada beberapa cara penyampaiannya, diantaranya adalah;
a.       Lazim       
b.      Imitasi
c.       Identifikasi         
d.      Internalisasi[7]

Sosialisasi sebagai bagian dari pendidikan berlangsung dalam tiga komponen penting yang menjadi faktor penentu terbentuknya kepribadian seseorang. Oleh Ki Hajar Dewantara faktor – faktor tersebut dihimpun dalam suatu istilah yang dinamakan dengan Tri Pusat Pendidikan yang meliputi :
a.       Rumah
b.      Sekolah
c.       Masyarakat[8]

Dalam bersosialisasi, seorang pemuda akan mendapatkan pencerahan cara berpikir dan kebiasaan- kebiasaan lain dalam hidupnya. Melalui proses sosialisasi seseorang akan dapat mengetahui bagaimana ia harus berprilaku ditengah- tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari keadaan belum tersosialisasi, akhirnya ia menjadi manusia bermasyarakat dan beradab . Melalui Sosialisasi kepribadian seseorang menjadi terbentuk dan hal tersebut merupakan suatu komponen penyebab atau pemberi warna dari wujud tingkah laku sosial manusia.


Referensi : http://mumunmunawar.blogspot.com/2011/11/pemuda-dan-sosialisasi.html
http://rahmisuke.blogspot.com/2011/03/ilmu-sosial-dasar-pemuda-dan.html
http://kartikoadi.blogspot.com/2011/10/pemuda-dan-sosialisasi.html
http://mustainronggolawe.wordpress.com/2011/11/21/pemuda-dan-sosialisasi-dalam-masyarakat/


Individu, Keluarga Dan Masyarakat


- Pengertian Individu :

Individu berasal dari kata latin, “individuum” artinya “yang tak terbagi”. Jadi, individu berarti bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil.

Menurut pendapat para ahli tentang pengertian individu :

· Aliran asosiasi adalah aliran kesatuan, seluruh atau bagian – bagian.
· Aliran psikologi gelstat adalah aliran yang tumbuh dari proses DIFFERENSIASI.
· Aliran sosiologi adalah proses secara bertahap untuk mensosialisasikan diri.

- Pengertian Keluarga :

Menurut pendapat Ki Hajar Dewantara adalah “ kumpulan beberapa orang yang karena terikat oleh suatu turunan lalu mengerti dan merasaberdiri sebagai suatu gabungan yang hakiki, esensial, enak dan berkehendak bersama-sama memperteguh gabungan iu untuk memuliakan masing-masing anggotanya”.

Fungsi keluarga :

1. Fungsi Pendidikan : dilihat dari bagaimana keluarga mendidik dan menyekolahkan anak untuk mempersiapkan kedewasaan dan masa depan anak.
2. Fungsi Sosialisasi : dilihat dari bagaimana keluarga mempersiapkan anak menjadi anggota masyarakat yang baik.
3. Fungsi Perlindungan : dilihat dari bagaimana keluarga melindungi anak sehingga anggota keluarga merasa terlindungi dan merasa aman.
4. Fungsi Perasaan : dilihat dari bagaimana keluarga secara instuitif merasakan perasaan dan suasana anak dan anggota yang lain dalam berkomunikasi dan berinteraksi antar sesama anggota keluarga. Sehingga saling pengertian satu sama laindalam menumbuhkan keharmonisan dalam keluarga.
5. Fungsi Agama : dilihat dari bagaimana keluarga memperkenalkan dan mengajak anak dan anggota keluarga lain melalui kepala keluarga menanamkan keyakinan yang mengatur kehidupan kini dan kehidupan lain setelah dunia.
6. Fungsi Ekonomi : dilihat dari bagaimana kepala keluarga mencari penghasilan, mengatur pengahsilan sedemikian rupa sihingga dapat memenuhi kebutuhan – kebutuhan keluarga.
7. Fungsi Rekreatif : dilihat dari bagaimana menciptakan suasana yang menyenangkan dalam keluarga seperti acara nonton  TV bersama , bercerita tentang pengalaman  masing – masing dan lainnya.
8. Fungsi Biologis : dilihat dari bagaimana keluarga meneruskan keturunan sebagai generasi selanjutnya.
9. Memberikan kasih sayang, perhatian, dan rasa aman diantara keluarga, serta membina pendewasaan kepribadian anggota keluarga.


- Pengertian Masyarakat : 


Prof. M. M. Djojodiguno berpendapat “ suatu kebulatan daripada segala perkembangan dalam hidup bersama antara manusia dengan manusia lainnya.

Menurut R.linton “ bahwa masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama hidup dan berkerja sama sehingga mereka ini dapat mengkoordinasikan dirinya tentang dirinya dalam 1 kesatuan social dengan batas-batas tertentu.

Golongan Masyarakat , Kelompok Masyarakat non Industri dan Masyarakat Industri

· Masyarakat sederhana
Pola pembagian kerja cenderung dibedakan menurut jenis kelamin. Contohnya : berburu dan menangkap ikan di laut merupakan pekerjaan kaum laki-laki. Sedangkan mengurus rumah tangga dan membuat pakaian adalah pekerjaan kaum wanita.

· Masyarakat maju
Memiliki aneka ragam kelompok organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dan berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan tertentu yang akan dicapai. Dalam lingkungan masyarakat maju, dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu :

1. Masyarakat non industry

 - Kelompok primer
Kelompok primer sering disebut juga kelompok “face to face group”, karena para anggota kelompok sering berdialog, bertatap muka, karena itu saling mengenal lebih dekat, lebih akrab. Tanggung jawab para anggota dan berlangsung atas dasar rasa simpati dan secara sukarela. Contoh : keluarga dan rukun tetangga.

- Kelompok sekunder
Kelompok sekunder ialah antar anggota hubungan tak langsung, formal, juga kurang bersifat kekeluargaan. Sifat interaksi, pembagian kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan yang rasional dan obyektif. Contoh : semua kelompok sosial, perkumpulan-perkumpulan.

2. Masyarakat industry
Durkheim mempergunakan variasi pembagian kerja sebagai dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf pengembangannya. Akan tetapi ia lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang sederhana dan yang kompleks. (Soerjono Soekanto, 1982 : 190).
Otonomi sejenis, juga menjadi ciri dari bagian / kelompok - kelompok masyarakat industri. Otonomi sejenis dapat diartikan dengan kepandaian / keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri sampai batas - batas tertentu. Contoh : tukang roti, tukang sepatu, mereka dapat bekerja secara mandiri.

referensi : http://aero-7.blogspot.com/2011/10/individu-keluarga-dan-masyarakat.html
http://lalayulia.blogspot.com/2011/10/individu-keluarga-dan-masyarakat_2109.html

Senin, 29 Oktober 2012

Penduduk, Masyarakat dan Kebudayaan

1. Pengertian Penduduk

Pada hakekatnya, pengertian mengenai penduduk lebih ditekankan pada komposisi umur, jenis kelamin dan lain-lain, tetapi juga klasifikasi tenaga kerja dan watak ekonomi, tingkat pendidikan, agama, ciri sosial, dan angka statistik lainnya yang menyatakan distribusi frekuensi.

Penduduk atau warga suatu negara atau daerah bisa didefinisikan menjadi dua:
Orang yang tinggal di daerah tersebut
Orang yang secara hukum berhak tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resmi untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal di daerah lain
Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.


Masalah-masalah kependudukan dipelajari dalam ilmu Demografi. Berbagai aspek perilaku menusia dipelajari dalam sosiologi, ekonomi, dan geografi. Demografi banyak digunakan dalam pemasaran, yang berhubungan erat dengan unit-unit ekonmi, seperti pengecer hingga pelanggan potensial.

1 Kepadatan penduduk
2 Piramida penduduk
3Pengendalian jumlah penduduk
4 Penurunan jumlah penduduk
6 Transfer penduduk
7 Ledakan penduduk
8 Penduduk dunia
9 Referensi
10 Pranala luar

Kepadatan penduduk dihitung dengan membagi jumlah penduduk dengan luas area dimana mereka tinggal, Beberapa pengamat masyarakat percaya bahwa konsep kapasitas muat juga berlaku pada penduduk bumi, yakni bahwa penduduk yang tak terkontrol dapat menyebabkan katastrofi Malthus. Beberapa menyangkal pendapat ini. Grafik berikut menunjukkan kenaikan logistik penduduk.
Negara-negara kecil biasanya memiliki kepadatan penduduk tertinggi, di antaranya: Monako, Singapura, Vatikan, dan Malta. Di antara negara besar yang memiliki kepadatan penduduk tinggi adalah Jepang dan Bangladesh.

2. Pengertian Masyarakat

Berhubungan tetap dan mempunyai kepentingan yang sama.Seperti; sekolah, keluarga,perkumpulan, Negara semua adalah masyarakat
Dalam ilmu sosiologi kita mengenal ada dua macam masyarakat, yaitu masyarakat paguyuban dan masyarakat petambayan.Masyarakat paguyuban terdapat hubungan pribadi antara anggota- anggota yang menimbulkan suatu ikatan batin antara mereka.Kalau pada masyarakat patambayan terdapat hubungan pamrih antara anggota-angota nya.

Unsur-unsur suatu masyarakat
a.Harus ada perkumpulan manusia dan harus banyak
b.Telaah bertempat tinggal dalam waktu lama disuatu daerah tertentu.
c.adanya aturan atau undang-undang yang mengatur masyarakat untuk menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.


Bila dipandang cara terbentuk nya masyarakat:
1.Masyarakat paksaan,misalnya negara, masyarakat tawanan
2.Masyarakat mardeka
a).Masyarakat natur,yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendiri nya, seperti: geromboklan (harde), suku (stam), yang bertalian karena hubungan darah atau keturunan.
b).Masyarakat kultur,yaitu masyarakat yang terjadi karena kapantingn kedunian atau kepercayaan.


Masyarakat dipandang dari sudut Antropologi terdapat dua type masyarakat:
1)Masyarakat kecil yang belum begitu kompleks, belum mengenal pembagian kerja, belum mengenal tulisan, dan tehknologi nya sederhana.
2).Masyarakat sudah kompleks, yang sudah jauh menjalankan spesialisasi dalam segala 
barmasyarakat bidang, kerena pengetahuan modern sudah maju,tehknologi pun sudah berkembang,dan 
sudah mengenaltulisan. 

3.Pengertian Kebudayaan

Saya akan menjelaskan tentang pengertian kebudayaan, Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.

Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu masyarakat.

Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.

Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.

referensi : http://majidbsz.wordpress.com/2008/06/30/pengertian-masyarakat/
http://arinipartiwi.blogspot.com/2010/10/penduduk-masyarakat-dan-kebudayaan.html

Pengertian Ilmu Sosial Dasar

Pengertian Ilmu Sosial Dasa

Ilmu Sosial Dasar (ISD) adalah salah satu mata kuliah dasar umum yang merupakan mata kuliah wajib yang diberikan di perguruan tinggi negeri maupun swasta. Tujuan diberikannya mata kuliah ini adalah semata-mata sebagai salah satu usaha yang diharapkan dapat memberikan bekal kepada mahasiswa untuk dapat peduli terhadap masalah – masalah sosial yang terjadi dilingkungan dan dapat memecahkan permasalahan tersebut dengan menggunakan pendekatan ilmu sosial dasar.
Ilmu Sosial Dasar juga disebut sebagai pengetahuan yang memperdalam masalah-masalah social, khususnya didalam masalah-masalah yang diwujudkan oleh masyarakat Indonesia, dengan menggunakan pengertian-pengertian (fakta, konsep, teori) yang berasal dari berbagai bidang ilmu pengetahuan keahlian dalam lapangan ilmu-ilmu social (seperti geografi social, sosiologi, antropologi social, ilmu politik, ekonomi, psikologi social, dan sejarah).


Tujuan ISD (Ilmu Sosial Dasar)

Tujuan ilmu sosial dasar adalah membantu perkembangan pikir mahasiswa dan kepribadian agar memperoleh wawasan yang lebih luas dan ciri kepribadian yang diharapkan dari setiap golongan terpelajar Indonesia.
1). Memahami dan juga menyadari adanya kenyataan social dan masalah-maslah social yang ada di dalam masyarakat.
2). Peka terhadap masalah social untuk ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
3). Menyadari bahwa setiap masalah social yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mendekatinya (mempelajarinya).



Ruang Lingkup Ilmu Sosial Dasar

ISD meliputi dua kelompok utama, studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga – lembaga sosial. yg terutama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang yg kemudian terdiri atas ekonomi dan politik.


Sasaran STUDI ISD adalah aspek – aspek yg paling dasar yg ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah – masalah yg terwujud dari padanya.

Materi Ilmu Sosial Dasar terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataankenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran Ilmu Sosial Dasar dapat dibedakan atas tiga golongan yaitu,


  1. Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam Ilmu Sosial Dasar kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
  2. Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan­kenyataan sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial.Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman” dan kosep “Kesatuan sosial”. Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :
  3. Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.

Referensi : http://ngeblogbarengjae.blogspot.com/2011/11/pengertian-ilmu-sosial-dasar.html
http://zakariazeky.wordpress.com/2012/02/02/bab-1-ilmu-sosial-dasar-sebagai-salah-satu-mkdu/
http://aerorobotic.blogspot.com/2011/11/pengertian-tujuan-ruang-lingkup-ilmu.html